DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

Berita67 Dilihat

 

JAKARTA, Pelopormedia.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

 

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

 

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

 

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

 

BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi

 

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

 

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

 

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

 

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

 

Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan

 

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

 

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

 

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

 

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

 

Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian

 

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

 

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

 

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

 

AKPERSI Minta Pemerintah Hadir

 

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

 

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

 

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

 

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

 

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

 

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

 

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

 

Rilis DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *