Mahasiswa UIGU Apresiasi Pengungkapan Kasus Dugaan Persetubuhan, 18 Orang Disebut Jadi Tersangka

Berita32 Dilihat

 

 

GORONTALO UTARA,Pelopormedia.id  — Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (UIGU), Ronaldi Rahman, mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara dalam menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

 

Ronaldi menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara beserta jajaran yang telah bekerja dengan teliti, cermat, dan berani dalam mengungkap perkara ini. Ini menunjukkan bahwa kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak mendapat perhatian serius,” ujar Ronaldi.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Ronaldi, terdapat 34 orang yang sebelumnya disebut sebagai terduga pelaku, sementara 18 orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

 

Ronaldi menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Proses hukum harus terus berjalan secara profesional dan transparan. Kita menghormati kewenangan penyidik, tetapi kita juga harus tetap memegang prinsip praduga tak bersalah,” katanya.

 

Kasat Reskrim Benarkan Penetapan Tersangka

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP S.T. Ishak, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan penyidikan.

 

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa hingga saat konfirmasi dilakukan, para tersangka belum dilakukan penahanan.

 

Dengan demikian, berdasarkan keterangan penyidik, perkara tersebut telah memasuki tahapan penyidikan dengan adanya penetapan tersangka. Sementara proses hukum selanjutnya masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ronaldi berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan anak.

 

“Yang paling penting adalah perlindungan terhadap korban. Jangan sampai informasi yang beredar justru membuka identitas korban dan menimbulkan dampak baru bagi korban maupun keluarganya,” ujarnya.

 

Ronaldi berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tahap selanjutnya sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

 

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui proses yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *