Jangan Mengaku Paham Pers Jika Identitas Anak Masih Dipertontonkan

Berita219 Dilihat

Gorontalo Utara, Pelopormedia.id — Menjadi wartawan bukan hanya soal bisa menulis berita, memiliki kartu pers, atau cepat mendapatkan informasi. Menjadi wartawan berarti memahami bahwa setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab terhadap orang yang diberitakan.

Terlebih ketika yang diberitakan adalah anak korban kekerasan.

Karena itu, sangat disayangkan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, tetapi dalam praktik pemberitaannya justru membuka identitas anak di bawah umur dan menguraikan kronologi kekerasan secara berlebihan.

Padahal, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru dalam dunia jurnalistik.

Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman tersebut secara jelas mengatur kewajiban pers untuk melindungi identitas anak dalam pemberitaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan hukum.

Bahkan pada 20 November 2023, Dewan Pers kembali mengeluarkan Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Seruan itu lahir setelah Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah pemberitaan kekerasan terhadap anak.

Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa media tidak seharusnya mengambil informasi dari media sosial yang viral tanpa melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebagaimana prinsip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga mengingatkan agar wartawan menghindari diksi keras atau sensasional yang dapat menimbulkan efek traumatis.

Yang lebih penting lagi, Dewan Pers menyoroti masih adanya media yang mengungkap identitas anak korban maupun anak pelaku secara gamblang.

Dalam konteks ini, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat relevan. Identitas tidak hanya berarti nama.

Identitas adalah semua data dan informasi mengenai seseorang yang dapat memudahkan orang lain untuk melacaknya.

Artinya, mengganti nama korban dengan inisial saja belum tentu cukup.

Jika sebuah berita masih mencantumkan alamat, sekolah, nama orang tua, hubungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, foto, atau rangkaian informasi lain yang membuat masyarakat dapat mengetahui siapa korban sebenarnya, maka persoalan perlindungan identitas tetap harus dipertanyakan.

Nama bisa disamarkan. Tetapi identitas tetap terbuka.

Di sinilah pemahaman seorang wartawan diuji.

Faktual Bukan Berarti Harus Vulgar

Ada anggapan bahwa berita yang lengkap harus memuat seluruh kronologi secara rinci.

Ini pemahaman yang perlu diluruskan.

Berita harus faktual, tetapi tidak harus vulgar.

Publik berhak mengetahui bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, bagaimana penanganan aparat, perkembangan proses hukum, serta langkah perlindungan terhadap korban.

Namun publik tidak selalu membutuhkan detail yang dapat membuka identitas korban atau menggambarkan penderitaan anak secara traumatis.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengarahkan agar pemberitaan disampaikan secara faktual dengan narasi yang positif dan empatik serta menghindari deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

Jadi, ukuran profesionalisme bukanlah seberapa banyak penderitaan korban yang mampu dituliskan, melainkan seberapa baik wartawan menyampaikan kepentingan publik tanpa mengorbankan korban.

Jangan Jadikan Anak Sebagai Komoditas Klik

Pers memiliki fungsi kontrol sosial.

Pers juga memiliki hak untuk mengkritik aparat, pemerintah, maupun lembaga penegak hukum ketika penanganan kasus anak dianggap belum maksimal.

Tetapi fungsi kontrol sosial tidak membutuhkan identitas korban.

Tidak membutuhkan alamat korban.

Tidak membutuhkan sekolah korban.

Tidak membutuhkan detail hubungan keluarga yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.

Dan tidak membutuhkan kronologi yang dapat membuat korban kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis.

Korban tidak boleh berubah menjadi komoditas pemberitaan.

Jangan sampai demi mengejar judul yang menarik, klik, trafik, atau perhatian publik, masa depan seorang anak justru dipertaruhkan.

Kritik Boleh Tajam, Tetapi Harus Berdasarkan Etika

Saya tidak sedang mengajak siapa pun menyerang pribadi wartawan tertentu.

Tidak perlu memberikan label.

Tidak perlu merendahkan profesi seseorang.

Tidak perlu pula membuat tuduhan pidana.

Yang harus dikritik adalah praktik jurnalistiknya.

Apakah identitas anak dilindungi?

Apakah informasi telah diverifikasi?

Apakah sumbernya jelas?

Apakah narasinya empatik?

Apakah kronologi yang ditampilkan memang memiliki kepentingan publik?

Dan yang paling penting:

Apakah berita tersebut benar-benar melindungi anak?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada siapa yang paling cepat menerbitkan berita.

Sebab wartawan profesional bukan hanya orang yang mampu mendapatkan informasi.

Wartawan profesional adalah orang yang tahu informasi mana yang harus diberitakan dan informasi mana yang harus dilindungi.

Berani Memberitakan, Berani Bertanggung Jawab

Dewan Pers bahkan mengingatkan bahwa apabila identitas anak sudah terlanjur dimuat, pengungkapan tersebut harus dihentikan. Untuk media siber, berita yang sudah memuat identitas anak harus diedit agar identitas anak tidak lagi terungkap.

Ini penting dipahami oleh setiap pekerja pers.

Mengoreksi berita bukan berarti kalah.

Menghapus identitas korban bukan berarti takut.

Justru sebaliknya.

Itulah bentuk tanggung jawab jurnalistik.

Kemerdekaan pers memang harus dijaga. Tetapi kemerdekaan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk membuka seluruh informasi pribadi seseorang tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Apalagi ketika yang bersangkutan adalah anak.

Karena itu, sebelum menekan tombol publish, seorang wartawan seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri:

Apakah informasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik?

 

Jika sebuah berita tetap dapat menjelaskan persoalan tanpa membuka identitas korban, maka tidak ada alasan untuk mempertontonkan identitas tersebut.

Pada akhirnya, pers yang kuat bukan pers yang membuka semuanya.

Pers yang kuat adalah pers yang mampu mengungkap fakta penting, mengawal proses hukum, melakukan kontrol sosial, sekaligus melindungi mereka yang paling rentan.

Terutama anak.

Jangan mengaku memahami profesi jurnalistik jika perlindungan terhadap anak justru diabaikan.

Sebab ketika seorang anak telah menjadi korban kekerasan, tugas pers bukan membuat penderitaannya semakin dikenal.

Tugas pers adalah memastikan fakta terungkap tanpa membuat korban kembali menjadi korban.

Pers bebas. Pers kritis. Tetapi pers juga bertanggung jawab.

 

Oleh: Iyan Mohamad

Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *