Eks Pekerja LNET Adukan Persoalan Kontrak dan Kompensasi PKWT ke DPRD Gorontalo Utara

Berita151 Dilihat

 

Gorontalo Utara, Pelopormedia.id — Persoalan hubungan kerja antara eks pekerja dan PT Shandong Licun Power Plant Technology (LNET) diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Aduan tersebut menyangkut sejumlah persoalan, mulai dari salinan kontrak kerja, pemberian slip gaji, hingga keterlambatan pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Aduan disampaikan eks pekerja LNET, Prio Ario, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga alih daya pada perusahaan penyedia jasa pekerja untuk Gorontalo Listrik Perdana (GLP), perusahaan yang terkait dengan operasional PLTU di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Prio meminta DPRD Gorontalo Utara memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak LNET, dirinya sebagai eks pekerja, serta pihak terkait lainnya.

 

Menurut Prio, persoalan tersebut perlu dibahas dalam forum resmi agar setiap pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing.

 

Salah satu persoalan yang diadukan adalah salinan perjanjian kerja. Prio mengatakan, selama bekerja dengan LNET, dirinya terikat dalam beberapa periode kontrak kerja. Namun, salinan kontrak yang telah ditandatanganinya disebut baru diberikan untuk periode kontrak terakhir.

 

Salinan tersebut, kata dia, baru diterima setelah dirinya melakukan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

“Yang saya persoalkan bukan hanya soal diberikan atau tidak diberikan salinan kontrak. Sampai sekarang kontrak kerja yang sudah saya tandatangani itu baru diberikan hanya untuk periode terakhir bekerja, itu pun baru diberikan setelah saya melakukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Prio dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

 

Prio menilai salinan kontrak diperlukan pekerja untuk memastikan isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan kerja, termasuk masa berlaku kontrak, besaran upah, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya.

 

Ia juga meminta agar dalam pembahasan di DPRD, perusahaan dapat menunjukkan arsip kontrak kerja yang tersimpan dalam administrasinya.

 

Menurut Prio, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan kontrak yang telah ditandatangani pekerja untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perusahaan dan dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja.

Kompensasi PKWT Juga Diadukan

 

Selain persoalan kontrak, Prio mengadukan mekanisme pembayaran uang kompensasi PKWT.

Ia mencontohkan salah satu periode kontrak yang dimulai pada 9 September dan berakhir pada 9 Desember. Menurut dia, kompensasi untuk periode kontrak tersebut semestinya dibayarkan setelah masa PKWT berakhir.

 

Namun, Prio mengatakan pembayaran kompensasi baru diterimanya setelah memasuki periode kontrak berikutnya.

 

Atas persoalan tersebut, Prio meminta perusahaan menjelaskan dasar, mekanisme, waktu pembayaran, serta perhitungan kompensasi untuk setiap periode PKWT yang pernah dijalaninya.

 

Ia juga meminta perusahaan membuka daftar seluruh periode kontrak, besaran kompensasi masing-masing kontrak, dasar perhitungan, serta bukti dan tanggal pembayaran.

 

Selain itu, Prio mempersoalkan mekanisme pemberian slip gaji. Ia mengaku bukti pembayaran upah tidak selalu diberikan secara langsung kepada pekerja, tetapi harus diminta terlebih dahulu.

Minta DPRD Periksa Dokumen

 

Prio berharap DPRD Gorontalo Utara tidak hanya mempertemukan para pihak, tetapi juga meminta dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja tersebut untuk diperiksa bersama.

 

Menurut dia, pemeriksaan dokumen diperlukan agar persoalan kontrak, pembayaran upah, maupun kompensasi PKWT dapat diklarifikasi berdasarkan data administrasi, bukan hanya berdasarkan keterangan masing-masing pihak.

 

“Harapannya semua bisa dibuka dalam RDP, termasuk kontrak, perhitungan kompensasi dan bukti pembayaran. Jadi jelas berdasarkan dokumen,” ujarnya.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai persoalan tersebut berasal dari Prio Ario sebagai eks pekerja. Tanggapan dari PT Shandong Licun Power Plant Technology (LNET) terkait aduan tersebut belum diperoleh.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak LNET melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *