Tim URC Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Pencurian Di Indomaret Raja Eyato

Berita84 Dilihat

Gorontalo — pelopormedia.id. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat berhasil mengamankan seorang IRT berinisial PH (33), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang dagangan di gerai Indomaret, Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Indomaret yang diwakili oleh Reza Ardiansyah Dadi, menyusul temuan ketidaksesuaian antara jumlah persediaan barang fisik di toko dengan data di sistem. Setelah melakukan audit internal dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak toko mendapati adanya aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan yang mengambil barang tanpa melalui proses pembayaran di kasir pada beberapa hari yang berbeda.

Akibat serangkaian aksi pencurian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3.580.000 (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Berbekal laporan dan bukti rekaman CCTV tersebut, petugas langsung bergerak cepat.

Menindaklanjuti laporan yang teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Minggu (27/9/2026) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil dikantongi petugas pada tengah malam.

Tanpa membuang waktu, Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Saat diamankan, PH tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Mengingat profil terduga pelaku adalah seorang IRT yang memiliki dua orang anak yang masih kecil, penanganan kasus ini turut melibatkan atensi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., memberikan pernyataan khusus terkait pendekatan hukum yang diterapkan terhadap pelaku perempuan yang memiliki tanggungan anak di bawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.

Lebih lanjut, unit PPA polresta gorontalo kota telah berkoordinasi dengan penyidik di Polsek Kota Barat agar hak-hak pelaku sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan. Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *