MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) pada Senin,28/9/26 resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara terkait kegiatan pemeliharaan dan proyek rekonstruksi ruas jalan Modayag–Molobog.
Permohonan informasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur daerah.
Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya meminta Dinas PUPR Sulut memberikan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada ruas jalan tersebut.
“Surat permohonan informasi ini kami layangkan secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap kegiatan pemeliharaan maupun rekonstruksi ruas jalan Modayag–Molobog,” ujar Harianto.
Menurutnya, informasi yang diminta bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
RAKO, lanjut Harianto, berkepentingan memastikan setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan APBD dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Transparansi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih untuk pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik,” katanya.
RAKO juga meminta agar informasi yang diberikan nantinya dapat menjelaskan secara komprehensif mengenai besaran anggaran, sumber anggaran, dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, progres pekerjaan serta dokumen terkait pemeliharaan dan rekonstruksi ruas jalan Modayag–Molobog.
Harianto menegaskan, pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap Dinas PUPR Sulut kooperatif dan memberikan informasi yang dimohonkan. Kalau semua proses sudah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak masyarakat untuk diketahui,” tegasnya.
Permohonan informasi ini juga disebut menjadi langkah awal RAKO untuk memperoleh data yang objektif sebelum melakukan kajian lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan di ruas jalan Modayag–Molobog.
RAKO menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh nantinya akan dikaji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap penilaian terhadap pelaksanaan proyek tidak hanya berdasarkan informasi lapangan, tetapi juga berdasarkan data resmi dari pemerintah.
Terpisah PPK rekonstruksi jalan Modayag – Molobog Turis Mentang saat di konfirmasi mengatakan khusus rekonstruksi yang di lanud,semua tahapan mulai pelaksanaan sudah selesai n proses BPK juga sudah lanjutnya sementara dijalani sesuai proses tindak lanjut BPK, jika ada permintaan penjelasan selama sesuai mekanismenya pasti kami ikuti, termasuk memberi penjelasan kepada atasan..(red)













