SALAM AWAS BEM UIGU: JANGAN ADA TEBANG PILIH, DUGAAN AKTIVITAS PETI DI ANGGREK HARUS DITINDAK

Berita31 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU) menyampaikan salam awas kepada aparat penegak hukum terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Kecamatan Anggrek, Desa Datahu dan Desa Ibarat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya langkah penindakan terhadap sejumlah dugaan aktivitas PETI di wilayah Gorontalo Utara oleh aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.

BEM UIGU mengapresiasi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan. Namun, pada saat yang sama, BEM UIGU meminta agar penindakan tersebut dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan dan tanpa tebang pilih.

Presiden BEM UIGU, Syahril Kolly, mengatakan bahwa apabila terdapat informasi dan dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Anggrek, maka informasi tersebut harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya berlaku di lokasi tertentu. Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, silakan tindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jangan sampai ada lokasi yang ditindak, sementara lokasi lain yang juga dilaporkan masyarakat justru tidak mendapatkan perhatian.”

Menurut BEM UIGU, wilayah Datahu dan Ibarat merupakan bagian dari Gorontalo Utara yang juga perlu mendapatkan perhatian aparat. BEM UIGU tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, tetapi meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional untuk memastikan benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

BEM UIGU: JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN ADA PEMBIARAN

BEM UIGU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan menuduh adanya permainan atau keterlibatan oknum tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan kongkalikong. Tetapi kami meminta aparat membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Caranya sederhana: seluruh informasi mengenai dugaan PETI diperiksa secara objektif.”

BEM UIGU meminta Polres Gorontalo Utara bersama Polda Gorontalo melakukan pemetaan dan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, termasuk wilayah Kecamatan Anggrek dan wilayah lainnya di Gorontalo Utara.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, BEM UIGU meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat.

JANGAN MENUNGGU MASALAH BARU BERTINDAK

BEM UIGU mengingatkan agar aparat tidak menunggu sampai terjadi persoalan yang lebih besar sebelum mengambil langkah.

“Jangan nanti muncul persoalan baru kemudian aparat mulai bergerak. Pengawasan dan penindakan harus dilakukan sejak ada informasi dan indikasi yang dapat diverifikasi.”

BEM UIGU menilai persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan keselamatan masyarakat, lingkungan dan ketertiban di wilayah pertambangan.

Karena itu, BEM UIGU meminta aparat untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap beberapa lokasi saja, tetapi memastikan seluruh dugaan aktivitas PETI di Gorontalo Utara mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

JIKA TIDAK ADA KEJELASAN, BEM UIGU SIAP TURUN KE JALAN

BEM UIGU memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, apabila tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas PETI yang telah menjadi perhatian masyarakat, BEM UIGU menyatakan siap menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi demonstrasi di Polda Gorontalo maupun Polres Gorontalo Utara.

“Kami berharap tidak perlu sampai turun ke jalan. Tetapi jika jalur komunikasi dan penyampaian aspirasi tidak mendapatkan kejelasan, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan suara masyarakat. Kami akan mengawal persoalan ini secara konstitusional.”

BEM UIGU menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial, bukan untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu.

BEM UIGU hanya meminta satu hal: penegakan hukum yang konsisten.

Tidak boleh ada lokasi yang dianggap kebal hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan tanpa alasan hukum yang jelas.

“Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan. Kalau masih dalam proses pemeriksaan, sampaikan perkembangannya. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya.”

BEM UIGU — SALAM AWAS. KAWAL PENEGAKAN HUKUM, TOLAK TEBANG PILIH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *