Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Polres Gorut Tetapkan HP sebagai Tersangka

Berita235 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menetapkan HP  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

 

Tersangka kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Utara dan diduga terjadi di wilayah Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP S.T. Ishak, S.H., M.H., melalui Penyidik Pembantu Unit PPA Brigpol M.R. Fathoni, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

 

“Benar, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Fathoni.

 

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo Utara pada 27 September 2026 dengan nomor LP/B/137/IX/2026/SPKT/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/104/IX/Res 1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo pada 29 September 2026.

 

Dalam perkembangan penyidikan, HP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/12/X/Res.1.24./2026/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo tertanggal 1 Oktober 2026.

 

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

 

Dalam perkara tersebut, HP disangkakan dengan Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Fathoni mengatakan, penyidik masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

 

“Minggu depan rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan,” kata Fathoni.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan dan proses penyidikan Satreskrim Polres Gorontalo Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *