Usai RDP DPRD, Eks Pekerja LNET Pertimbangkan Bawa Sengketa ke PHI

Berita159 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Eks pekerja PT Shandong Licun Power Plant Technology (LNET), Prio Ario, mempertimbangkan membawa persoalan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah sejumlah tuntutannya belum terselesaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (5/10/ 2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara Hendra Nurdin. Pertemuan berlangsung lancar dan membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya diadukan Prio terkait hubungan kerjanya dengan LNET.

Prio mengapresiasi DPRD Gorontalo Utara yang telah memfasilitasi RDP tersebut. Menurut dia, forum itu memberi ruang bagi dirinya untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya secara langsung.

Namun, Prio mengatakan masih terdapat sejumlah poin tuntutan yang belum memperoleh penyelesaian. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Secara umum saya mengapresiasi DPRD yang sudah memfasilitasi RDP ini. Tetapi memang masih ada beberapa poin yang belum selesai, terutama terkait kompensasi yang pembayarannya mengalami keterlambatan,” kata Prio usai menghadiri RDP.

Atas hal tersebut, Prio mengatakan masih akan mempelajari langkah selanjutnya yang akan ditempuh.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Saya masih akan mempelajari langkah selanjutnya. Salah satu opsi adalah membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Prio menegaskan, keputusan untuk menempuh jalur hukum belum ditetapkan. Ia masih akan mencermati hasil RDP serta perkembangan penyelesaian persoalan dengan perusahaan.

Sebelumnya, Prio mengadukan sejumlah persoalan terkait hubungan kerjanya dengan LNET kepada DPRD Gorontalo Utara.

LNET merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga ahli daya pada PLTU di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara.

Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dokumen PKWT, slip gaji, serta pembayaran kompensasi PKWT yang disebut mengalami keterlambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *