Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Berita26 Dilihat

CIKARANG PUSAT, Pelopormedia.id – Tim Kuasa Hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menyatakan keberatan atas tuntutan Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Cikarang.

 

Tim kuasa hukum sekaligus juru bicara terdakwa, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menilai tuntutan tersebut harus diuji kembali secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

 

Menurut Riski, keberatan pihaknya bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan, melainkan juga menyangkut konstruksi dakwaan dan pembuktian yang menurut tim hukum belum secara meyakinkan menunjukkan keterlibatan Nyumarno maupun dua terdakwa lainnya sebagaimana yang didakwakan.

 

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian,” kata Riski dalam keterangan kepada awak media, Senin (5/10/2026).

 

Bantah Narasi Keluarga Korban Soal Persidangan Daring

 

Riski juga menanggapi pernyataan terbaru dari pihak keluarga Fendy yang mempertanyakan rencana persidangan berikutnya dilakukan secara daring, khususnya setelah JPU menyampaikan tuntutan 10 bulan penjara.

 

Menurut Riski, persoalan teknis apakah persidangan dilaksanakan secara langsung maupun elektronik tidak semestinya ditarik menjadi suatu hal yang seolah-olah menunjukkan adanya persoalan dalam proses peradilan.

 

Ia menjelaskan, agenda dan mekanisme persidangan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim serta harus dilihat dalam keseluruhan rangkaian pemeriksaan perkara, bukan hanya pada saat agenda tuntutan atau menjelang putusan.

 

Riski juga mempertanyakan dasar pihak keluarga korban mempersoalkan mekanisme persidangan, sementara menurutnya keluarga Fendy tidak mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan perkara, khususnya tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian yang telah berlangsung sebelumnya.

 

“Kalau memang mempertanyakan kenapa sidang berikutnya dilakukan secara daring, harus dipahami dulu seluruh rangkaian persidangannya. Pemeriksaan saksi dan pembuktian sudah berlangsung dan tidak hanya dilakukan satu atau dua kali,” ujar Riski.

 

Menurutnya, selama proses pemeriksaan saksi, persidangan bahkan berlangsung secara intensif dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

 

Riski menilai pihak yang menyampaikan pandangan mengenai proses persidangan seharusnya memahami terlebih dahulu tahapan perkara yang telah dilalui, termasuk agenda pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan hingga tahapan berikutnya.

 

Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi seolah-olah pelaksanaan sidang secara daring merupakan sesuatu yang tiba-tiba atau berkaitan dengan substansi putusan.

 

“Jangan sampai karena tidak mengikuti seluruh proses pemeriksaan saksi dan pembuktian, kemudian muncul persepsi seolah-olah ada sesuatu hanya karena sidang berikutnya dilaksanakan secara daring.

 

Mekanisme persidangan itu ada tahapannya dan menjadi kewenangan majelis hakim,” tegasnya.

 

Riski menambahkan, asas penyelenggaraan peradilan pada prinsipnya mengedepankan proses yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Prinsip tersebut merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

 

Karena itu, menurutnya, pelaksanaan persidangan secara elektronik tidak dengan sendirinya dapat dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan proses peradilan. Mahkamah Agung juga telah menempatkan penggunaan teknologi dalam persidangan sebagai bagian dari perkembangan administrasi dan layanan peradilan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

 

Ajukan Perlawanan terhadap Surat Dakwaan

 

Riski mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

 

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Perlawanan tersebut diajukan karena tim hukum menilai surat dakwaan belum memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan, termasuk syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

“Kami menilai surat dakwaan tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil atau setidak-tidaknya dilengkapi kembali oleh Penuntut Umum,” ujarnya.

 

Menurut Riski, dakwaan juga dinilai belum menguraikan secara rinci mengenai peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” katanya.

 

Bantah Nyumarno Pelaku Utama atau Aktor Intelektual

 

Tim hukum secara tegas membantah narasi di luar persidangan yang seolah-olah menempatkan Nyumarno sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara tersebut.

 

Riski menegaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipelajari dan dihadirkan dalam persidangan, pihaknya belum menemukan keterangan yang secara langsung dan konsisten menyatakan Nyumarno maupun terdakwa lainnya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

 

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Pak Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten, yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Pak Nyumarno itu memukul,” katanya.

 

Menurut tim hukum, kondisi tempat kejadian perkara juga perlu dilihat secara utuh. Peristiwa disebut berlangsung di sebuah restoran dengan situasi yang ramai sebagaimana tergambar dari keterangan saksi di persidangan.

 

Karena itu, kemampuan masing-masing saksi dalam melihat dan mengidentifikasi suatu perbuatan harus diuji secara objektif dengan mempertimbangkan posisi, jarak pandang, kondisi tempat serta situasi ketika kejadian berlangsung.

 

Tim hukum menilai tidak tepat apabila Nyumarno maupun terdakwa lainnya terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku utama berdasarkan narasi di luar ruang sidang, sementara pembuktian perkara harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

Soroti Alat Bukti

 

Selain mempersoalkan konstruksi dakwaan dan tuntutan, tim hukum menyoroti alat bukti yang menurut mereka belum menunjukkan hubungan langsung antara Nyumarno dengan perbuatan yang didakwakan.

 

Riski mengatakan, berdasarkan berkas perkara yang telah dipelajari, barang bukti yang diketahui antara lain pakaian korban dan hasil visum et repertum.

 

“Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir dan bangku. Tetapi barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV,” ujarnya.

 

Menurut tim hukum, hasil visum dapat menunjukkan adanya luka pada korban, tetapi menurut mereka tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa yang menyebabkan luka tersebut.

 

Hubungan antara luka dan perbuatan masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan alat bukti di persidangan.

 

Riski juga menyoroti hasil visum yang disebut menggambarkan luka berupa lecet, memar dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul. Menurutnya, dalam hasil pemeriksaan tersebut luka dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan.

 

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menilai secara cermat hubungan antara kondisi luka, alat bukti lain dan perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

 

Pertanyakan Tidak Dilakukannya Konfrontasi dan Rekonstruksi

 

Tim hukum juga mempertanyakan tidak dilakukannya konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi pada tahap penyidikan.

 

Menurut Riski, hal tersebut menjadi penting apabila terdapat perbedaan atau ketidakkonsistenan keterangan saksi.

 

Ia mencontohkan salah satu saksi yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter dalam kondisi sedang membuat minuman.

 

“Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas keterangannya,” kata Riski.

 

Ia juga menyebut terdapat keterangan saksi yang menyatakan Nyumarno ikut melakukan pemukulan. Namun, menurut tim hukum, posisi saksi tersebut masih perlu diuji, termasuk mengenai kemampuan melihat secara langsung peristiwa karena pada saat kejadian disebut sedang menyajikan minuman.

 

Sementara keterangan saksi lainnya, menurut tim hukum, dinilai lebih banyak berkaitan dengan informasi yang diperoleh setelah kejadian.

 

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang bisa diuji. Tapi sejauh ini barang bukti yang ada hanya baju yang dipakai korban dan visum,” ujarnya.

 

Minta Tidak Ada Framing di Luar Persidangan

 

Tim Kuasa Hukum Nyumarno Cs juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun framing di luar persidangan yang dapat menggiring opini seolah-olah Nyumarno dan dua terdakwa lainnya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara tersebut.

 

Menurut mereka, ruang persidangan merupakan tempat untuk menguji dakwaan Penuntut Umum melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara.

 

“Jangan sampai ada pihak-pihak dari luar persidangan yang membuat framing seolah-olah anggota dewan ini menjadi pelaku utamanya. Padahal dalam rangkaian kesaksian yang telah dihadirkan di persidangan, belum ada saksi di TKP yang secara tegas menyatakan Nyumarno dan terdakwa lainnya melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Riski.

 

Tim hukum menegaskan keberatan terhadap tuntutan maupun dakwaan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan menguji seluruh pembuktian Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

 

Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

 

Tim hukum meminta majelis hakim tetap menjaga independensi, integritas dan profesionalitas dalam memeriksa serta memutus perkara.

 

Mereka berharap putusan nantinya tidak dipengaruhi oleh opini, pemberitaan, framing ataupun tekanan dari pihak-pihak di luar proses persidangan.

 

“Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keterangan saksi yang sah, bukan berdasarkan asumsi, tekanan maupun framing dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di luar proses persidangan,” tegas Riski.

 

Menurut tim hukum, tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan JPU tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji dan dipertimbangkan majelis hakim bersama keseluruhan fakta persidangan.

 

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Pembuktian

 

Tim hukum Nyumarno Cs meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menilai perkara berdasarkan pembuktian yang berlangsung di ruang sidang.

 

Dalam perkara pidana, konstruksi dakwaan, keterangan saksi dan alat bukti harus diuji secara objektif sebelum ditarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

 

Karena itu, tim hukum menilai Nyumarno dan dua terdakwa lainnya tidak seharusnya terlebih dahulu dicap sebagai pelaku utama hanya berdasarkan pemberitaan, opini atau narasi di luar persidangan.

 

“Biarkan persidangan menguji semuanya. Yang harus menjadi dasar adalah fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi yang sah. Bukan tekanan atau opini dari luar persidangan,” tegas Riski.

 

Tim hukum menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim dengan tetap meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta proses peradilan yang sedang berjalan.

 

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai ketidakhadiran atau keterlibatan keluarga Fendy dalam tahapan persidangan di atas ditempatkan sebagai pandangan/bantahan dari kuasa hukum terdakwa, bukan sebagai kesimpulan independen redaksi.

 

Pihak keluarga Fendy maupun JPU tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Tim media thofilus b benyamin

(TOBY) Ketua OKK DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *