Setelah Dikecam Tomi Tintia, Pemdes Molantadu Terbitkan Undangan Penyuluhan Hukum, Kapolres Gorut Diharapkan Hadir

Berita193 Dilihat

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Setelah mendapat kecaman dari tokoh pemuda Desa Molantadu, Tomi Tintia, terkait belum terealisasinya janji penyuluhan hukum, Pemerintah Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya menerbitkan undangan resmi kepada Kapolres Gorontalo Utara.

 

Undangan bernomor 005/MLD-237/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Gorontalo Utara untuk menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan hukum tentang risiko pinjaman berbunga tinggi kepada masyarakat Desa Molantadu.

 

Dalam surat tersebut, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Molantadu. Namun, terdapat ketidaksesuaian penulisan hari dan tanggal dalam undangan yang dikirimkan Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, kepada awak media pada Selasa (13/10/2026).

 

Dalam surat itu tertulis Kamis, 14 Oktober 2026. Padahal, berdasarkan kalender, 14 Oktober 2026 jatuh pada Rabu, sedangkan Kamis jatuh pada 15 Oktober 2026.

 

Saat dikonfirmasi awak media mengenai ketidaksesuaian tersebut, Masrin memberikan penjelasan.

“Hari yang diikuti, mungkin salah penulisan tanggalnya.” jelasnya.

 

Dengan demikian, jadwal pasti pelaksanaan kegiatan masih perlu dipastikan berdasarkan koreksi atau konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Molantadu.

 

Setelah Dikecam, Pemdes Akhirnya Terbitkan Undangan

 

Terbitnya undangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Tomi Tintia sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap pemerintah desa karena menilai rencana penyuluhan hukum yang dijanjikan sejak bulan sebelumnya tak kunjung direalisasikan.

 

Pada Minggu (11/10/2026), Tomi mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya pelaksanaan kegiatan yang dinilainya penting untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi.

 

“Saya sudah menunggu dari bulan kemarin. Pemerintah desa sudah buat janji akan melaksanakan sosialisasi, tetapi sampai hari ini tidak ada realisasinya. Pemerintah desa melakukan pembiaran atas adanya aktivitas rentenir ilegal di wilayah pemerintahannya,” tegas Tomi kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Tomi terhadap lambannya tindak lanjut pemerintah desa. Adapun dugaan aktivitas ilegal yang dimaksud tetap memerlukan verifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kini, setelah undangan resmi diterbitkan, masyarakat menunggu realisasi kegiatan tersebut. Sebab, persoalan yang telah menjadi sorotan publik tidak cukup dijawab dengan rencana di atas kertas, tetapi membutuhkan pelaksanaan dan tindak lanjut yang jelas.

 

Bukan Hanya Sosialisasi, Dugaan Transaksi Perlu Diperiksa

 

Persoalan pinjaman berbunga tinggi di Desa Molantadu sebelumnya mencuat setelah Tomi menyampaikan dokumen transaksi yang menurutnya perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

 

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah transaksi dengan bunga sebesar 30 persen per bulan.

 

Tomi meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada penyuluhan hukum. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Gorontalo Utara, agar menelaah informasi dan dokumen yang tersedia untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum.

 

Menurutnya, edukasi masyarakat dan pemeriksaan dugaan pelanggaran merupakan dua langkah berbeda yang dapat berjalan beriringan.

 

Penyuluhan diperlukan agar masyarakat memahami risiko pinjaman berbunga tinggi serta mengetahui jalur pengaduan. Sementara itu, pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta transaksi, bentuk kegiatan pemberi pinjaman, dan kemungkinan terpenuhinya unsur pelanggaran hukum.

 

Meski demikian, pencantuman bunga 30 persen per bulan dalam dokumen transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan ketentuan yang relevan.

 

Tomi Desak Polres Gorut Tidak Berhenti pada Penyuluhan

 

Selain menyoroti pemerintah desa, Tomi sebelumnya mendesak Polres Gorontalo Utara agar memberikan perhatian serius terhadap informasi dan dokumen transaksi yang menjadi dasar keberatannya.

 

Ia meminta agar aparat tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga menilai apakah informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi atau pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

 

Terbitnya undangan kepada Kapolres Gorontalo Utara menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk menghadirkan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Namun, undangan itu sendiri belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa kepolisian telah memulai penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak tertentu.

 

Karena itu, publik masih menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan dan langkah lanjutan yang dapat ditempuh apabila terdapat informasi yang patut diperiksa.

 

Tomi sebelumnya juga menyinggung Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap transaksi yang dipersoalkan harus didasarkan pada bentuk kegiatan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pasal, bukan semata-mata pada besarnya bunga pinjaman.

 

Undangan Sudah Terbit, Realisasi dan Tindak Lanjut Dinanti

 

Penerbitan undangan resmi menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Molantadu telah mengambil langkah administratif untuk merencanakan penyuluhan hukum. Akan tetapi, kepastian hari dan tanggal kegiatan masih perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pihak yang diundang maupun masyarakat.

 

Lebih jauh, masyarakat membutuhkan edukasi mengenai risiko pinjaman berbunga tinggi, pemahaman tentang legalitas kegiatan jasa keuangan, serta informasi mengenai mekanisme pengaduan apabila merasa dirugikan.

 

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan yang tepat mengenai aspek hukum yang relevan tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.

Perkembangan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik Tomi Tintia mengenai belum terealisasinya agenda penyuluhan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah desa.

Kini, janji tersebut telah dituangkan dalam undangan resmi. Publik tinggal menunggu realisasinya.

Redaksi akan terus memantau pelaksanaan penyuluhan hukum di Desa Molantadu serta perkembangan tindak lanjut atas dugaan transaksi pinjaman berbunga tinggi yang sebelumnya menjadi sorotan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Molantadu maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *