Bak Rendaman Raksasa Diduga Berkapasitas Puluhan Ribu Kubik di PETI Bowone Sangihe Kembali Disorot

Inisial DM Alias Dick Mencuat

Berita85 Dilihat
SANGIHE, SULAWESI UTARA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menjadi sorotan.
Sebuah bak rendaman berukuran raksasa yang diperkirakan mampu menampung material sekitar 25.000 hingga 30.000 meter kubik dilaporkan kembali dipersiapkan di lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian aparat Imigrasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Pasalnya, beberapa bulan lalu, lokasi itu sempat viral di media sosial setelah dikabarkan dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak terkait.
Namun, berdasarkan pantauan awak media saat mendatangi lokasi sekitar akhir September 2026, garis polisi tidak lagi terlihat pada sejumlah barang bukti yang berada di lokasi, termasuk kendaraan dump truck berukuran besar dan beberapa alat berat jenis excavator.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media mendatangi Polres Kepulauan Sangihe untuk meminta klarifikasi langsung kepada PLH Kapolres Sangihe, Edwin Humokor, S.H., M.H., terkait tidak terlihatnya garis polisi pada alat berat yang sebelumnya disebut-sebut sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Edwin menyampaikan bahwa dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Nanti saya akan menyuruh anak buah saya cek langsung di lokasi dan apabila sudah tidak ada, akan dipasang lagi police line,” ujar Edwin.
Pernyataan tersebut memberikan harapan bahwa pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI akan kembali dilakukan.
Namun, perkembangan terbaru justru memunculkan tanda tanya baru.Awak media memperoleh foto terbaru bertanggal Senin, 12 Oktober 2026, yang disebut memperlihatkan kondisi lokasi PETI Bowone.
Dalam foto tersebut, terlihat terpal telah terpasang pada bak rendaman berukuran besar yang diduga sedang dipersiapkan untuk menampung material.
Jika kondisi tersebut sesuai dengan situasi aktual di lapangan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah lokasi tersebut kembali digunakan atau sedang dipersiapkan untuk aktivitas pengolahan material tambang.
Publik pun mempertanyakan bagaimana perkembangan pengawasan di lokasi tersebut setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pemasangan garis polisi dan rencana pengecekan oleh aparat.
Meski demikian, status hukum lokasi, kepemilikan peralatan, serta ada atau tidaknya aktivitas pengolahan emas saat ini masih memerlukan verifikasi resmi dari aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Tatali. Sementara itu, DM alias Dicky diduga sebagai pihak yang mengelola kegiatan di lokasi tersebut.
Informasi yang sama juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan investor asal China dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.
Akan tetapi, dugaan mengenai kepemilikan lokasi, peran DM alias Dicky, maupun keterlibatan investor asing belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan penyelidikan aparat untuk menelusuri siapa pihak yang menguasai lokasi, siapa yang menyediakan modal dan peralatan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah.
Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan tersebut penting dilakukan agar penanganan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan.
Keberadaan bak rendaman yang diperkirakan berkapasitas 25.000 hingga 30.000 meter kubik menjadi salah satu aspek yang patut diperiksa lebih lanjut.
Ukuran bak tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber material, kapasitas pengolahan, kebutuhan modal, serta potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan apabila digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Meski nilai ekonomi kegiatan tersebut belum dapat dihitung berdasarkan data yang tersedia, aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya investasi bernilai besar, aliran dana, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencakup potensi pencemaran tanah dan air, pengelolaan limbah, serta dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Menyikapi perkembangan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, bersama instansi teknis terkait diminta melakukan pengecekan langsung dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Bowone.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Memastikan status hukum lokasi dan dasar pemasangan maupun pencabutan garis polisi sebelumnya.
Memeriksa legalitas kegiatan pertambangan dan pengolahan material di lokasi.
Mengidentifikasi pemilik serta pihak yang mengendalikan penggunaan alat berat dan bak rendaman.
Menelusuri dugaan sumber pendanaan dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Menguji potensi dampak lingkungan serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat diharapkan menindaklanjutinya melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kasus dugaan PETI di Bowone tidak semestinya berhenti pada polemik mengenai ada atau tidaknya garis polisi. Hal yang lebih penting adalah memastikan status lokasi, perkembangan penanganan perkara, serta apakah aktivitas yang diduga melanggar hukum masih berlangsung.
Aparat berwenang juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengecekan yang sebelumnya disampaikan oleh PLH Kapolres Sangihe.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan DM alias Dicky, informasi mengenai Tatali sebagai pihak yang dikaitkan dengan lokasi, serta dugaan keterlibatan investor asal China masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLH Kapolres Sangihe, Ditreskrimsus Polda Sulut, instansi terkait, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *