SULAWESI UTARA — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Tangari menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran wartawan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut solar bersubsidi terlihat mengantre di SPBU tersebut.
Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan serupa diduga berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, muncul pula informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang diduga preman mengawal aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM bersubsidi.Oknum
Wanti pengusaha wanita asal desa Kawangkoan disebut dalam Informasi, dugaan Penguasaan Pasokan solar subsidi di SPBU tersebut
BBM yang diperoleh kemudian diduga ditimbun dan dipasarkan kembali kepada pihak industri maupun kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah untuk mendukung kelompok pengguna yang berhak. Apabila BBM tersebut dialihkan kepada pihak yang tidak berhak demi memperoleh keuntungan, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap pasokan yang seharusnya tersedia.Dugaan penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi ke sektor industri maupun pertambangan ilegal juga perlu ditelusuri, terutama terkait asal pasokan, volume pembelian, kendaraan pengangkut, tujuan distribusi, serta dokumen penyalurannya.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum. Informasi mengenai dugaan penerimaan setoran berdasarkan jumlah liter BBM yang disalurkan harus ditindaklanjuti secara profesional
Meski demikian, dugaan keterlibatan aparat maupun penerimaan setoran tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Utara bersama jajaran terkait seperti Iswana Migas. segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBU Tangari.
Pemeriksaan perlu mencakup pola pengisian berulang, identitas kendaraan, kesesuaian volume pembelian dengan ketentuan, rekaman CCTV, dokumen penyaluran, serta kemungkinan adanya tempat penampungan dan jaringan distribusi lanjutan.
Selain itu, BPH Migas, Pertamina, dan instansi pengawas terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun proses hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, dan tidak berhenti pada pengemudi kendaraan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan yang lebih luas.
Penyelidikan Menyeluruh Dibutuhkan untuk dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBU Tangari menjadi ujian bagi pengawasan penyaluran energi bersubsidi di Sulawesi Utara.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pengelola SPBU dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi.
Apabila dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Publik kini menanti langkah konkret Kapolda Sulawesi Utara dan instansi pengawas migas untuk memastikan solar subsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat dan pengguna yang berhak, bukan disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.
Redaksi memberi ruang untuk hak jawab maupun klarifikasi dari para pihak yang disebutkan**(red)














