Tomi Tintia Serahkan Bukti Dugaan Praktik Rentenir Ilegal (Dapin) Molantadu, Polres Gorut Diminta Perjelas Tindak Lanjut

Berita44 Dilihat

Ilustrasi AI 

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Polres Gorontalo Utara diminta memperjelas tindak lanjut atas dugaan praktik dapin atau pinjaman berbunga tinggi di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, setelah Tomi Tintia dan sejumlah pengadu menyatakan telah mengirimkan bukti serta dokumen transaksi kepada Kanit Tipidkor, Ipda Hedi Papendang, S.H., M.H.

Dalam konfirmasi redaksi Pelopormedia.id melalui WhatsApp pada Minggu (18/10/2026), Ipda Hedi menyampaikan bahwa analisis hukum terhadap persoalan tersebut diupayakan selesai secepatnya.

“Nanti bisa update, semoga secepatnya bisa kami selesaikan analisa hukumnya karena prinsipnya dalam pembuktian harus terang benderang,” ujar Hedi.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, hasil verifikasi dokumen dan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan kepolisian masih menunggu penjelasan lebih lanjut.

Dokumen Transaksi Menjadi Bagian Penting Pembuktian

Persoalan dugaan praktik dapin atau pinjaman berbunga tinggi di Desa Molantadu, sebelumnya disoroti tokoh pemuda Tomi Tintia. Isu tersebut kemudian mencuat dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Pemerintah Desa Molantadu di Aula Kantor Desa pada Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Salah satu warga, Yesi Usira, mengaku menghadapi bunga pinjaman yang disebut mencapai 30 persen per bulan. Ia juga mengungkapkan dugaan ancaman dan cacian ketika meminta kelonggaran pembayaran.

Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen transaksi, komunikasi para pihak, serta pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, sejumlah pemberi pinjaman yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut menyatakan bahwa peminjam telah mengetahui kesepakatan awal. Perbedaan keterangan ini membuat pemeriksaan bukti menjadi penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Publik Menanti Kejelasan Tindak Lanjut

Pernyataan Ipda Hedi bahwa pembuktian harus terang benderang menjadi perhatian dalam perkembangan persoalan ini. Masyarakat kini menantikan penjelasan mengenai apakah dokumen yang dikirim telah diverifikasi, apakah para pihak akan dimintai keterangan secara resmi, serta bagaimana kepolisian menilai aspek hukum dari transaksi yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila persoalan berada dalam ranah perdata, aspek tersebut juga perlu dijelaskan secara proporsional.

Besarnya bunga atau dugaan tidak terpenuhinya persyaratan perizinan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan jenis kegiatan, ketentuan yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, hasil verifikasi dokumen dan keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya belum disampaikan secara terperinci oleh pihak kepolisian.

Pelopormedia.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *