Kerugian Negara Rp2,41 Miliar dalam Proyek Masjid Blok Plan, Kejari Gorut Tahan Tiga Tersangka

Berita285 Dilihat

Kejari Gorontalo Utara menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Blok Plan yang merugikan negara sebesar Rp2,41 miliar.(Dok.Kejari Gorut)

 

GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id  — Dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara proyek bernilai kontrak Rp6,37 miliar yang berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,41 miliar.

 

Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Gorontalo Utara pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

 

Berdasarkan siaran pers Tim Penerangan Hukum Kejari Gorontalo Utara, penyidik sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026. Mereka berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah.

 

Namun, DAP belum menjalani penahanan karena disebut sedang menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter. Kejari menyatakan DAP bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik.

 

Dugaan penggelembungan harga hingga pembayaran tak sesuai progres

 

Dalam siaran persnya, Kejari mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut.

 

Penyidik menduga terjadi pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak di luar CV Nafa Karya. Pengalihan itu disebut dilakukan atas rekomendasi RL setelah DAP dinilai tidak mampu menyediakan dana untuk melaksanakan pekerjaan.

 

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penggelembungan harga satuan dan volume pekerjaan melalui perubahan kontrak atau addendum. DAP dan RL diduga menyepakati perubahan tersebut berdasarkan data yang disiapkan tim Contract Change Order (CCO), tanpa memastikan validitas harga dan volume pekerjaan.

 

Persoalan lainnya menyangkut dugaan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan. Menurut penyidik, pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi kontrak, sementara pembayaran tetap direalisasikan meskipun progres yang dilaporkan lebih tinggi daripada pekerjaan yang terpasang.

 

Dalam aspek pengawasan, penyidik juga mengungkap dugaan praktik pinjam bendera serta laporan konsultan pengawas yang dinilai tidak menggambarkan kondisi pekerjaan sebenarnya.

 

BPK hitung kerugian negara Rp2,41 miliar

 

Nilai kerugian negara sebesar Rp2.417.073.543,89 merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

 

Besaran tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam perkara ini karena nilai kerugian yang disebutkan mencapai sekitar 37,9 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp6.379.376.925,64.

 

Meski demikian, penghitungan kerugian negara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana masing-masing tersangka. Pembuktian mengenai peran, tanggung jawab, dan unsur tindak pidana setiap pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas ibadah yang dibiayai anggaran pemerintah daerah. Transparansi penanganan perkara diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Kejari Gorontalo Utara menyatakan para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair, beserta ketentuan terkait sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

 

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak-hak para tersangka.

 

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah. Status hukum para tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *