Penutupan Tambang Emas di Sulut Harus Disertai Solusi, Nina Rumondor: Jangan Biarkan Ribuan Penambang Kehilangan Mata Pencaharian

Berita160 Dilihat
MANADO, SULAWESI UTARA – Kebijakan penutupan aktivitas pertambangan emas di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dinilai perlu disertai solusi konkret dari pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
Aktivis Sulawesi Utara, Nina Rumondor, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan hal yang penting. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan nasib ribuan warga yang menjadikan sektor pertambangan sebagai sumber utama penghidupan keluarga mereka.“Pemerintah harus memberikan solusi yang tepat sasaran, bukan hanya janji yang entah kapan terealisasi,” tegas Nina Rumondor.
Menurut Nina, aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah Sulawesi Utara telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat selama puluhan tahun. Karena itu, penanganan persoalan pertambangan tidak cukup hanya dilakukan melalui penutupan lokasi, tetapi juga harus diikuti kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum dan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengkaji langkah-langkah regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai instrumen pendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan bertanggung jawab.
Namun, Nina menekankan bahwa regulasi daerah harus tetap sejalan dengan kewenangan pemerintah pusat serta ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memiliki peluang untuk bekerja melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah dan memperoleh perlindungan hukum.
Efek Domino Penutupan Tambang Perlu Diantisipasi
Nina juga mengingatkan adanya potensi efek domino apabila penutupan tambang dilakukan tanpa perencanaan sosial dan ekonomi yang matang.Menurutnya, hilangnya sumber pendapatan masyarakat secara tiba-tiba dapat berdampak terhadap daya beli keluarga, aktivitas perdagangan lokal, usaha kecil, hingga perputaran ekonomi di sekitar kawasan pertambangan.
“Efek domino dari penutupan tambang di Sulut dapat meningkatkan risiko kriminalitas dan mengganggu roda perekonomian masyarakat. Undang-undang dan aturan harus ditegakkan, tetapi solusi nyata juga diperlukan, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memetakan jumlah masyarakat yang terdampak, menyiapkan program pemberdayaan ekonomi, serta membuka peluang pekerjaan alternatif bagi warga yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, penataan pertambangan juga harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pemulihan lahan, serta pencegahan praktik pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Pemerintah Diminta Segera Mengambil Langkah Nyata
Nina berharap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, DPRD, serta instansi terkait tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak.
Ia mendorong adanya langkah konkret berupa kajian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan, fasilitasi proses perizinan yang sah, pembinaan keselamatan kerja, serta program ekonomi alternatif yang realistis dan dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai masa depan mereka, bukan sekadar janji yang terus berulang tanpa kejelasan pelaksanaan.“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi nasib masyarakat juga jangan diabaikan. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata agar masyarakat bisa mencari nafkah secara legal, aman, dan memiliki kepastian hukum,” tutup Nina Rumondor.
Persoalan pertambangan emas di Sulawesi Utara kini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menemukan keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Penataan yang terukur, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan menjadi jalan keluar agar kepentingan negara dan kesejahteraan warga dapat berjalan beriringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *