GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Polres Gorontalo Utara menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan tersangka dewasa dan delapan lainnya berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), Selasa(20/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dibuka oleh Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Sofyan H. Abubakar, S.E., M.H. Selanjutnya, paparan perkara disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP S.T. Ishak, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara tersebut tercatat dalam 26 laporan polisi. Penanganan kasus bermula dari satu laporan polisi yang diterima pada 28 Januari 2026, kemudian berkembang menjadi 26 laporan polisi.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Terapkan Sejumlah Pasal KUHP
Dalam paparan konferensi pers, kepolisian menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (10), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka bergantung pada perbuatan yang disangkakan dan hasil penyidikan dalam setiap perkara.
Proses Hukum Berlanjut
Penetapan 31 tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan Polres Gorontalo Utara untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Mengingat perkara ini melibatkan anak, perlindungan identitas korban dan anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan maupun pemberitaan.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









