Gudang di Pasar Sagrat Bitung Diduga Jadi Penampungan Solar Subsidi, Nama PT Galaksi Lintas Samudra Ikut Disorot

Berita138 Dilihat
BITUNG, SULAWESI UTARA – Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Pasar Sagrat diduga menjadi tempat penampungan ribuan liter solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan masyarakat di sekitar lokasi gudang. Warga menduga aktivitas di tempat itu berkaitan dengan penampungan solar bersubsidi yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial RI alias Inal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menampung BBM jenis solar dalam jumlah besar. Solar yang dikumpulkan itu disinyalir akan disalurkan kembali kepada pihak industri,serta tambang ilegal sehingga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dugaan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sektor yang berhak.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan bernama PT Galaksi Lintas Samudra dan di back up oleh oknum APH, Sejumlah unit armada mobil tangki disebut-sebut digunakan dalam kegiatan pengangkutan BBM, dengan kapasitas sekitar 8.000 liter hingga 16.000 liter per unit.
Namun, keterkaitan perusahaan tersebut dengan dugaan penampungan solar bersubsidi di gudang Pasar Sagrat masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen perusahaan, izin usaha, asal BBM, serta catatan pengangkutan dan distribusinya.
Apabila benar solar bersubsidi ditampung dan dialihkan untuk dijual kepada sektor industri yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat maupun negara.
Karena itu, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap keberadaan gudang dan armada tangki. Aparat juga perlu menelusuri sumber pasokan solar, transaksi pembelian, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polres Bitung, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan instansi yang berwenang di bidang minyak dan gas bumi untuk memastikan apakah kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran BBM tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Penerapan pasal dan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegak hukum juga perlu memeriksa apakah dokumen asal-usul BBM, izin penyimpanan, serta dokumen pengangkutan dan penyaluran yang dimiliki pihak terkait sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah gudang di kawasan Pasar Sagrat benar digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi yang dialihkan ke sektor industri, atau justru sebaliknya
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang dapat memastikan fakta sebenarnya.
Redaksi memberikan ruang bagi para pihak untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi bagi para pihak yang disebutkan.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *