HEBOH! SHM ATAS NAMA STENLI TANJAYA DIDUGA TERBIT DI ATAS LAHAN HGU, BPN MINSEL HARUS BUKA SUARA!

Berita26 Dilihat

MINAHASA SELATAN – Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stenli Tanjaya di wilayah Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Pasalnya, objek tanah yang diduga menjadi lokasi penerbitan sertifikat tersebut disebut-sebut merupakan bagian dari lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai proses administrasi, riwayat penguasaan tanah, serta dasar hukum yang digunakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan dalam menerbitkan sertifikat hak milik tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa Stenli Tanjaya selama ini diketahui sebagai pihak yang mengontrak atau mengelola lahan yang dikaitkan dengan kawasan HGU. Namun, belakangan muncul informasi mengenai terbitnya SHM atas nama yang bersangkutan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana proses perubahan status maupun penerbitan hak atas tanah itu dapat dilakukan.

Sorotan semakin menguat setelah pihak yang membawa dokumen sertifikat tersebut disebut mendatangi Pemerintah Desa Sapa Barat untuk meminta tanda tangan terkait batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Namun, menurut informasi yang disampaikan pemerintah desa, mereka tidak mengetahui secara pasti batas-batas objek tanah tersebut dan memilih tidak memberikan tanda tangan. Pemerintah desa juga mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan atau koordinasi yang jelas sebelumnya terkait proses penerbitan sertifikat.

Pemerintah desa mengaku hanya mengetahui adanya informasi mengenai pengukuran tanah untuk kepentingan penerbitan sertifikat, tetapi tidak mengetahui secara terperinci objek maupun batas-batas tanah yang dimaksud.

DASAR HUKUM DIPERTANYAKAN, BPN MINSEL HARUS TRANSPARAN!

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, penerbitan hak atas tanah memiliki aturan dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi ini mengatur berbagai hak atas tanah, termasuk Hak Milik dan Hak Guna Usaha. Status serta riwayat hak atas tanah harus dipastikan sebelum dilakukan penetapan hak baru.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, termasuk ketentuan mengenai HGU, jangka waktu hak, serta hapusnya hak atas tanah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur proses pendaftaran tanah, pembuktian hak, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat sebagai tanda bukti hak.

4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, termasuk persyaratan serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat meminta BPN Minahasa Selatan menjelaskan secara terbuka apakah objek tanah yang dipersoalkan benar-benar berada di dalam bidang HGU yang masih berlaku, atau telah mengalami pelepasan, berakhirnya hak, maupun perubahan status berdasarkan prosedur hukum yang sah.

Sebab, keberadaan sertifikat hak milik tidak boleh dilepaskan dari kejelasan riwayat tanah dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum.

ADA APA DENGAN PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT BPN MINSEL?

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sapa Barat menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Mereka menilai BPN Minahasa Selatan harus memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik pertanahan di tengah masyarakat.

“Ada apa dengan BPN Minahasa Selatan? Mengapa bisa terbit sertifikat hak milik di atas tanah yang menurut informasi masyarakat masih berstatus HGU? Ini bukan persoalan kecil. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat mendesak Kepala Kantor BPN Minahasa Selatan menjawab sejumlah pertanyaan penting:

1. Apa dasar hukum penerbitan SHM atas nama Stenli Tanjaya?
2. Apakah objek tanah tersebut benar berada di atas bidang tanah yang masih berstatus HGU?
3. Apakah HGU tersebut masih berlaku atau sudah berakhir maupun dilepaskan secara sah?
4. Bagaimana proses pengukuran dan penetapan batas tanah dilakukan?
5. Apakah pemerintah desa dan pihak-pihak yang berbatasan telah dilibatkan sesuai prosedur?
6. Siapa yang bertanggung jawab atas proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat tersebut?

WARGA SIAP DATANG KE KANTOR BUPATI MINSEL

Tidak berhenti pada pertanyaan, tokoh masyarakat bersama warga Desa Sapa Barat menyatakan akan mendatangi Kantor Bupati Minahasa Selatan untuk meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan pertanahan tersebut.

Mereka berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, BPN, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

Masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen riwayat tanah, peta bidang, buku tanah, dokumen HGU, serta dasar penerbitan SHM yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyimpangan administrasi, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPN MINSEL JANGAN BUNGKAM, TRANSPARANSI HARUS DIUTAMAKAN!

Persoalan ini menjadi ujian transparansi pelayanan pertanahan di Kabupaten Minahasa Selatan. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru memicu konflik berkepanjangan dan merugikan masyarakat.

Kepala Kantor BPN Minahasa Selatan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah yang sebelumnya disebut sebagai lahan HGU dapat menjadi objek penerbitan sertifikat hak milik.

Publik kini menunggu jawaban: apakah penerbitan SHM tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan hukum, atau masih terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa?

Redaksi memberikan ruang bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan ini. ..(red)

 

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *