Polopormedia.id||Desa Lanut, Boltim— Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 3 Juli 2025, bertempat di kantor KUD Nomontang, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Agenda utama RAT kali ini adalah pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus periode 2019–2024, evaluasi kinerja, serta perumusan program kerja untuk periode mendatang. Namun, rapat sempat memunculkan polemik lantaran mendadak dibahas adanya pergantian pengurus inti, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Padahal, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KUD Nomontang, masa jabatan pengurus masih berlaku hingga 2026. Artinya, pergantian pengurus di luar masa jabatan yang sah, tanpa alasan yang diatur oleh AD/ART, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
RAT Bukan Forum Penggantian Pengurus Sembarangan
Sebagai informasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah forum pelaporan dan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Hal ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana pergantian pengurus hanya bisa dilakukan melalui mekanisme yang sah, yaitu:
– Bila masa jabatan pengurus telah habis.
– Bila pengurus tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART.Atau jika ada alasan mendesak disertai pertanggungjawaban tertulis.
RAT tidak boleh digunakan semata-mata sebagai sarana untuk mengganti pengurus tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, akuntabel, dan disepakati anggota.
Praktik semacam ini dinilai menyalahi semangat demokrasi koperasi yang menjunjung tinggi kebersamaan dan musyawarah mufakat, serta dapat memicu ketidakpercayaan di kalangan anggota.
Penekanan untuk Anggota
Diharapkan seluruh anggota KUD Nomontang memahami hak dan kewajiban mereka dalam forum RAT, serta berpegang teguh pada aturan organisasi demi menjaga keberlangsungan koperasi. Pergantian pengurus harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, bukan atas dasar kepentingan atau paksaan sepihak.
(Dix)*








