Gorontalo Utara – Pelopormedia.id Kasus dugaan pencurian alat pembajak kebun yang melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial AN alias Amir di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.
Perkara yang telah dilaporkan oleh Seprin Limonu dengan nomor laporan polisi: LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO itu sebelumnya mengungkap bahwa alat pembajak milik pelapor diambil dari kebun tanpa sepengetahuan pemilik.
Dalam perkembangan terbaru, muncul penjelasan dari Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “pengamanan”. Namun, fakta ini justru membuka sisi lain dari peristiwa tersebut.
Kepala Desa Bulango Raya Kisman Ahmad Noe, menjelaskan bahwa pengambilan alat pembajak tersebut diduga tidak lepas dari persoalan sengketa lahan yang melibatkan pihak keluarga terlapor, termasuk dengan orang tuanya sendiri.
“Oknum Kadus (terlapor) mengamankan alat pembajak karena tanah tersebut masih bersengketa dengan orang tuanya,” ujar Kisman melalui panggilan WhatsApp
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa terlapor secara aktif mengambil alat tersebut, lalu melaporkannya kepada kepala desa.
“Dia mengambil alat itu, lalu datang ke rumah saya untuk memberitahukan bahwa ‘pajeko le bungga (Seprin Limonu) dia so ambil kamari’, artinya alat pembajak milik pelapor sudah diamankan,” Jelas Kisman.
Pernyataan ini memperkuat bahwa tindakan pengambilan barang memang dilakukan langsung oleh terlapor, sebelum kemudian dilaporkan kepada kepala desa.
Kades Kisman juga menilai tindakan tersebut dapat dibenarkan.
“Saya rasa boleh, karena dia bertujuan jangan sampai ada yang akan terjadi,” tegasnya.
Namun demikian, dalih “pengamanan” tersebut kini menjadi sorotan, mengingat pengambilan barang milik orang lain terjadi dalam konteks sengketa yang juga berkaitan dengan urusan pribadi atau keluarga terlapor.
Sejumlah pihak di tengah masyarakat mempertanyakan apakah tindakan tersebut murni sebagai upaya pencegahan konflik, atau justru bagian dari konsekuensi sengketa yang melibatkan kepentingan keluarga, yang kemudian disebut sebagai bentuk pengamanan.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Desa yang menyebut tindakan tersebut “boleh” turut menjadi perhatian, karena dinilai berpotensi memberi legitimasi terhadap tindakan sepihak di tengah konflik kepemilikan.
Meski demikian, Kisman menegaskan bahwa posisinya sebagai atasan adalah melindungi, bukan membela.
“Sebagai atasan, kami berhak melindungi, bukan membela. Jika dia salah, ada proses hukum. Kalau dia benar, juga harus dilindungi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dua posisi yang disampaikan pemerintah desa: di satu sisi membuka ruang proses hukum, namun di sisi lain tetap memberikan penilaian awal atas tindakan yang kini telah dilaporkan secara pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Pemerintah Desa melalui Sekretaris Desa Bulango Raya menyatakan baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor maupun pelapor untuk mendapatkan keterangan tambahan guna melengkapi informasi secara berimbang.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum tetap.







