Gorontalo Utara, Pelopormedia.id — Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif. Dibutuhkan keberanian, ketegasan, dan kepastian hukum yang nyata. Publik tidak hanya membutuhkan narasi bahwa suatu perkara masih berproses, tetapi juga bukti bahwa penegakan hukum benar-benar bergerak menuju penyelesaian.
Ketika sebuah perkara terus berjalan tanpa kejelasan mengenai penetapan tersangka, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Jangan sampai penanganan perkara hanya menjadi konsumsi opini publik, sementara proses hukumnya justru berjalan di tempat.
Saya menggunakan sebuah analogi: apakah Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara harus menunggu Malaikat Israfil meniup sangkakala sebagai pertanda hari kiamat, baru kemudian berani menetapkan tersangka? Tentu ini bukan dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai kritik terhadap lambannya penanganan perkara yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
Korupsi sendiri dapat menjadi “kiamat” bagi suatu daerah. Praktik korupsi menghancurkan tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, memperlebar ketidakadilan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, saya mempertanyakan perkembangan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro dengan potensi kerugian negara sekitar Rp700 juta, dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, serta dugaan korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi anggaran sekitar Rp4,3 miliar.
Pertanyaan yang layak dijawab kepada publik adalah, mengapa ketiga perkara tersebut belum juga memasuki tahap penetapan tersangka? Apakah masih terdapat kendala pembuktian, atau ada alasan lain yang belum disampaikan secara terbuka? Transparansi menjadi penting agar tidak lahir spekulasi yang justru dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Harapan saya sederhana. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika masih terdapat hambatan dalam penyidikan, sudah sepatutnya hal itu dijelaskan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab institusi.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi adalah upaya menjaga kepercayaan rakyat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, berani, dan tanpa pilih kasih.
Oleh: Tutun Suib, SH., CPLC








