AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan

Berita136 Dilihat

GORONTALO, Pelopormedia.id — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.

Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.

Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.

Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.

Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.

Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?

Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.

Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”

Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit

AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.

Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis

Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:

CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;

rekam medis Muhammad Ravan Umar;

hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;

hasil pemeriksaan RS Bioklinik;

dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;

hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;

keterangan ibu Nunung dan keluarga;

keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;

hasil visum terhadap pihak yang melapor;

hasil pemeriksaan Jefri Taha;

hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;

serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.

“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.

Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.

Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.

ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *