Organisasi Pers PJS Sulut Datangi Polres Minut Pertanyakan Wartawan Dipanggil Sebagai Saksi

Berita, Daerah, Headline, Hukrim1252 Dilihat
MINUT – pelopormedia.id || Sebagai bentuk solidaritas sebagai insan pers  sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara pada hari Rabu (16/04/2025).
Maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan salah satu rekan mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan  tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor oknum ketua LSM anti korupsi.
Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minhasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P,
“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?, “ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, saat menyambut kedatangan insan pers
Selanjutnya, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain melakukan silaturahmi juga mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi atas karya jurnalistiknya hingga terjadi laporan dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong menyampaikan terimakaaih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut  menjawab bahwa ada norma hukum, yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Lebih lanjut Butje bertanya apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?,  langsung di tepis Kasat Reskrim Polres Minut bahwa itu tidak pernah terjadi. Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman.jelasnya
Sekretaris DPD PJS Sulut Steven Pande-Iroot, mengemukakan bagaimana jika semua karya jurnalis yang di publisnya lalu ada yang komplain dan wartawan dipanggil menjadi saksi, maka semua wartawan akan menjadi saksi, jika sudah seperti ini, bagaimana lagi,mengingat wartawan adalah sebuah profesi yang terikat kode etik,tuturnya
Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisye Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab, kita kan wartawan punya payung hukum khusus,sambungnya
Menanggapi hal ini KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyebutkan bahwa dirinya sudah 24 tahun di Reskrim baru kali ini ada yang komplen wartawan publis berita.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyatakan peristiwa saksi belum terjadi, karena dalam penyelidikan polisi, introgasi itu bisa menanyakan kepada siapa saja.
“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.
Terpisah Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat WhatsApp menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), “maka wartawan yang dimintai ketetangan terkait karya jurnslis harus di terapkan dengan  UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers  yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus.
” Jadi diberi hak jawab saja kan, “tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami tetap mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers sebagai pilar keempat dalam UUD 1945.**(afat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *