BOLMONG –pelopormedia.id – ll Perseteruan terbuka terkait kegiatan pertambangan emas di wilayah ijin resmi IUP OP KUD Perintis Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan. Kabupaten Bolaang Mongondow, menyingkap konflik laten yang selama ini terselubung.
Abdul Bahri Kobandaha, mewakili kelompok penambang Jalur 7, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang mereka bukan ilegal, melainkan sah karena sudah menjalin kerjasama dengan KUD Perintis sejak tahun 2020 dan akan berakhir tahun 2030 sesuai dengan ijin yang berlaku..
“Penambang Jalur 7 bukan perampas. Kami sudah bayar kontrak lahan, dana reklamasi, pascatambang, hingga bagi hasil 10 persen ke KUD sejak tahun 2020. Nilainya ratusan juta dan semuanya tercatat,” ujar Abdul Bahri.
Menurutnya, sebelum KUD memberikan lahan 100 ha IUP OP kepada investor dari China, seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kepada kepada penambang yang saat ini menguasai dan memiliki lahan.
“KUD tidak bisa serta-merta mengklaim tanah lalu mengusir penambang. Kami tunduk pada regulasi, tapi hak masyarakat harus dihargai. KUD punya kewajiban memberikan ganti rugi lahan kepada masyarakat pemilik lahan di wilayah 100 ha. Itu tertuang dalam IUP OP KUD,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Abdul Bahri mengungkap bahwa pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan somasi resmi kepada pengurus KUD, mendahului langkah hukum KUD Perintis yang baru diumumkan belakangan ini.
“Kami menyambut baik langkah hukum dari KUD, dan kami pun siap menempuh jalur hukum. Bahkan kami sudah lebih dulu mensomasi ketua dan bendahara koperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, penambang Jalur 7 merasa justru sedang dikambinghitamkan dan dijadikan korban atas permainan legalitas yang timpang dan tidak menyentuh akar persoalan hak atas tanah dan kontribusi masyarakat lokal.
(Dix)







