Bolmong -ll Masyarakat Desa Toruakat , Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara..mempertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan Desa Toruakat (BPD) terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Beberapa pertanyaan yang diajukan masyarakat antara lain:
– Bagaimana penggunaan dana desa yang diterima oleh desa?
– Apakah BPD telah melakukan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana desa?
– Bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa?
Masyarakat Desa Toruakat berharap agar BPD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Kami ingin tahu bagaimana dana desa digunakan dan apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, kata Salah Satu Tokoh Masyarakat yang ada.
Masyarakat Desa juga berharap agar pemerintah desa dan BPD dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Salah satu tokoh masyarakat juga mengatakan BPD yang ada tidak maksimal.dalam fungsi kontrol/pengawasan.
Dorong nda tau apa pemerintah desa jaga beking harusnya dorang dampingi setiap pekerjaan yang ada.
Ini Torang dengar hampir semua yang di lakukan pemerintah desa tidak ada satupun yang di dampingi oleh BPD dan informasinya banyak pekerjaan yang di lakukan tidak sepengatahuan dari BPD . tidak masuk dalam pembahasan.
”Waw kalau betul itu informasi yang kita dengar,.berarti selama ini pekerjaan yang ada di desa Toruakat tidak ada pengawasan sama sekali oleh BPD. Dan BPD tidak tau apa dan di mana fisik pekerjaan yang di lakukan oleh pemerintah desa ungkap salah satu warga
Nah kalau sudah seperti ini di duga kuat juga BPD ada main di belakang layar.dengan pemerintah desa Toruakat yang ada.
Bahkan oleh beberapa kalangan , kalau BPD seperti itu harusnya di evaluasi terutama kepada ketua BPD,di anggap tidak ada fungsi/nda guna ada BPD Kalau bagitu.
Berarti cuma makan gaji buta.kalau memang dorang berpikir untuk kepentingan masyarakat padahal dorang jadi BPD itu mewakili torang masyarakat, bagus ganti tu BPD soalnya masih proses pemilihan BPD dulu kwa cuma orang -Orang kusus kwa yang dorang ada undang yang orang kritis dorang nda libatkan.
Kalau dorang kerja sesuai dengan regulasi yang ada pasti desa akan lebih baik lagi.kalau BPD ingin berbenah Torang tantang pa dorang untuk rapat terbuka bersama dengan masyarakat ucap warga.
Coba buat Rapat terbuka dengan masyarakat, seluruh masyarakat jangan hanya pilih ”orang kong Torang lia kalau BPD bisa pasti dorang tako.karena BPD yang ada terutama Ketua rupanya sudah ada apa apanya dengan pemerintah desa masa sama sekali nda kontrol terhadap pemerintah,nda perna di kritik terhadap kebijakan yang ada.
Contohnya pembuatan MCK sudah 2 tahun ini. Coba tanya kalau dorang tau,berapa dia pe anggaran pasti dorang nda tau, ucap salah satu tokoh masyarakat dengan nada emosi.
Bukan cuma itu bahkan bantuan mck yang ada dorong pasang di rumah masing-masing harus nya itu kan kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.itu sajakan bisa memastikan kalau memang BPD yang ada sekarang bagus ganti jangan cuma makan gaji buta.tutup beberapa tokoh masyarakat.
”Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
1 .Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2 .Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
– Menggali aspirasi masyarakat
– menampung aspirasi masyarakat
– Mengelola aspirasi masyarakat
– Menyalurkan aspirasi masyarakat
– Menyelenggarakan musyawarah BPD
– Menyelenggarakan musyawarah desa
– Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
– Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
– Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
– Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
– Melaksanakan tugas lain yang diatur
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
– Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
– Mengajukan pertanyaan
– Menyampaikan usul dan/atau pendapat
– Memilih dan dipilih,
– Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
– Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
– Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
– Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
– Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
– Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
-Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
– menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
– Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
– Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
– Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
– Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, – – – -pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
– Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
– Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
– Mengelola biaya operasional BPD
-Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
-Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Larangan BPD diantaranya:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
sebagai pelaksana proyek Desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Ketua BPD Desa Toruakat Boby Korompot sampai berita ini di tayangkan belum merespon pesan WhatsApp
Pihak media masih menunggu tanggapan dari BPD desa Toruakat.
(Ronal P)












