Bolaang Mongondow —PT Bulawan Daya Lestari (BDL) diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 11 Maret 2019 hingga 11 Maret 2029. Artinya, sudah kurang lebih 7 tahun perusahaan berada dalam fase IUP OP setelah sebelumnya juga memiliki Kuasa Pertambangan Operasi Produksi.
Namun hingga kini, muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi produksi, kontribusi terhadap negara dan daerah, serta aktivitas operasional yang disebut terus berjalan di lapangan.
Jika seluruh aktivitas memang telah sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pertambangan, maka publik tentu berhak mengetahui penjelasan resmi terkait laporan produksi, RKAB, PNBP, royalti, reklamasi, hingga aktivitas pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Karena itu, kami meminta perhatian serius dari Prabowo Subianto, pemerintah daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk melakukan evaluasi, verifikasi, dan audit investigatif secara menyeluruh, objektif, dan terbuka terhadap seluruh aktivitas PT BDL.
Transparansi bukan ancaman bagi investasi. Justru keterbukaan dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Pernyataan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dan harapan terhadap keterbukaan serta penegakan hukum yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.





