Ratatotok, Sulawesi Utara | pelopor media.id—Kasus dugaan penyerobotan lahan di wilayah Perkebunan Pasolo, Ratatotok Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang dilaporkan oleh Jemmy Max Mamentu, mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR.
Ketua Investigasi KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (25/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang diambil Jemmy. Ia mengaku telah lama mengenal Jemmy dan mengetahui secara pasti bahwa lahan tersebut adalah milik sah Jemmy Mamentu, lengkap dengan bukti kepemilikan yang diakui oleh pemerintah desa.
“Kami meminta Polres Minahasa Tenggara untuk benar-benar menseriusi laporan ini. Jika diperlukan, kami dari KIBAR akan turun langsung mengawal proses hukum, bahkan siap menggelar aksi damai demi mendukung masyarakat lokal agar tidak menjadi korban skenario penguasaan lahan oleh para pendatang,” ujar Alfrets.
Dugaan penyerobotan tersebut dilakukan oleh dua individu, yakni DT alias Dede dan ET alias Edy. Keduanya disebut-sebut sebagai pelaku aktivitas tambang ilegal (PETI) di kawasan tersebut. Akibat tindakan ini, Jemmy Mamentu mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.
Laporan resmi Jemmy telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA.
LSM KIBAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar hak masyarakat lokal tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
(Ronal P)







