Pohuwato — Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang pemilik kafe yang diduga beroperasi secara ilegal di jalur Trans Sulawesi, wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dilaporkan melakukan ancaman verbal terhadap wartawan yang tengah melakukan konfirmasi terkait legalitas usahanya.
Insiden terjadi saat wartawan mencoba mengklarifikasi informasi soal keberadaan dan perizinan kafe yang belakangan ramai dibicarakan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin operasional lengkap serta menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi.
Namun saat dikonfirmasi, pemilik kafe tersebut justru menyambut dengan nada mengintimidasi. “kita ini ada gosok pisau,” ucap pemilik kafe dengan suara tinggi, seperti ditirukan sumber media ini.
Pernyataan bernada ancaman itu sontak membuat wartawan merasa tertekan dan mengancam kebebasan pers. Padahal, konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait keberadaan kafe tersebut maupun laporan intimidasi terhadap wartawan.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah, terutama aparat penegak hukum dan dinas terkait, agar segera menindak pelaku usaha ilegal serta memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
(Afat)











