Neon Box Alfamart Desa Parungi Makan Bahu Jalan Trans Sulawesi

Berita, Daerah1946 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. Neon Box Alfamart Desa Parungi Makan Bahu Jalan Trans Sulawesi dan melewati tiang listrik yang ada di pinggir bahu jalan tersebut, sehingga mengganggu pengendara roda empat, maupun mobil besar yang melintas.

Dari pantauan Awak media, bahwa neon box milik Alfamart yang berada di Desa Parungi Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, berdiri persis di bahu jalan.

Neon box tidak boleh ditempatkan di bahu jalan raya. Hal ini melanggar peraturan terkait penempatan reklame dan dapat membahayakan pengguna jalan. Neon box seharusnya ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Aturan Penempatan Reklame, Pemerintah daerah biasanya memiliki peraturan terkait penempatan reklame, termasuk neon box. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Bahu jalan adalah area di tepi jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami masalah atau untuk keperluan darurat.

Menempatkan neon box di bahu jalan dapat menghalangi akses kendaraan darurat atau menyebabkan kecelakaan.

Jarak minimal neon box dari bahu jalan adalah 3 meter untuk ambang bawah reklame, dan ketinggian bidang terbawah reklame besar adalah 5 meter dari permukaan bahu jalan. 

Trotoarpun adalah jalur pejalan kaki yang seharusnya bebas dari hambatan, sehingga menempatkan neon box di trotoar juga dapat membahayakan pejalan kaki.

Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo harus memberikan teguran atau tindakan penertiban terhadap neon box yang sudah melewati bahu jalan.

Pelanggaran ini terjadi karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kesadaran pemilik usaha tentang aturan penempatan reklame atau neon box.

Keinginan tinggi untuk mendapatkan perhatian lebih dengan memasang neon box di lokasi yang strategis, namun melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *