Dirampas Tanpa Putusan! Mandiri Utama Finance Dituding Lecehkan Hukum, Warga Minta Keadilan

Berita, Daerah1605 Dilihat

Pohuwato – pelopormedia.id. Keresahan kembali menggema di tengah masyarakat Gorontalo. Kali ini, seorang warga kecil dari kecamatan Pulubala, Hendra Lumawu, menjadi korban dugaan perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari Mandiri Utama Finance (MUF). Tragisnya, aksi itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bahkan tanpa putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, 30 Juli 2025.

Kisah memilukan itu bermula saat Hendra tengah menjalankan usaha kecilnya sebagai pengantar ikan ke wilayah Marisa, Senin (28/7/2025). Namun harinya berubah menjadi mimpi buruk ketika empat pria tak dikenal menghadangnya dan memaksanya ikut ke tempat sepi. Mereka mengaku berasal dari pihak leasing MUF.

Tanpa menunjukkan surat tugas resmi, mereka memaksa Hendra menandatangani dua lembar kertas, satu bertulisan yang tak sempat dibaca, dan satu lagi kosong. Dalam kondisi ketakutan, Hendra yang hanya ingin pulang ke keluarganya, terpaksa menuruti permintaan mereka.

“Saya takut, mereka paksa saya tanda tangan. Saya tidak tahu itu surat apa. Saya hanya ingin selamat,” tutur Hendra dengan suara tercekat.

Mobil pick-up miliknya dengan nomor polisi DM 8046 BO kemudian dibawa pergi. Bahkan, sempat terekam kamera saat melintas di kawasan Taman Nasional Paguat, sementara keluarga korban berusaha mengejar dengan panik. Aksi kejar-kejaran dramatis itu berakhir di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, ketika keluarga Hendra berhasil menghadangnya.

Ironisnya, saat dicegat, kendaraan tersebut sudah berisi barang-barang milik orang lain, seolah ingin menghapus jejak kepemilikan sebelumnya.

“Saya curiga, mobil itu sengaja diisi barang-barang lain. Seolah-olah bukan lagi milik saya,” kata Hendra dengan nada geram.

Beruntung, Polsek Paguyaman segera turun tangan mengamankan kendaraan guna mencegah potensi konflik yang lebih besar. Namun penyelesaian tidak kunjung datang. Keesokan harinya, keluarga Hendra mendatangi kantor MUF di Kota Gorontalo dengan itikad baik untuk melunasi tunggakan dua bulan. Mereka bahkan membawa uang tunai. Namun, pihak leasing menolak pelunasan tersebut dengan alasan sistem sudah “terblokir” dan hanya menawarkan solusi take over ke leasing lain, yang justru makin memperkeruh keadaan.

Kisruh kian membingungkan setelah muncul sosok bernama Rahmat, yang disebut sebagai perantara MUF. Anehnya, Rahmat mengaku bukan karyawan resmi perusahaan, namun mengklaim memiliki kewenangan menarik kendaraan. Ia membantah adanya unsur perampasan, dan menyebut proses telah sesuai.

Pernyataan itu sontak menuai kritik. Praktik penarikan kendaraan yang menjadi objek fidusia tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mewajibkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilakukan.

“Ini bukan hanya soal kendaraan. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat kecil,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang prihatin atas peristiwa itu.

Warga kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk OJK, Kepolisian, dan lembaga pengawas fidusia — untuk bertindak tegas. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi jutaan debitur di Indonesia.

Tak tinggal diam, Hendra dan keluarganya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pohuwato. Mereka berharap hukum tetap menjadi pelindung semua warga negara tanpa pandang bulu.

“Kami hanya rakyat kecil. Tapi kami percaya hukum masih ada. Kami ingin keadilan,” tegas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *