LSM KIBAR Bakal Laporkan Oknum EK Pelaku PETI Diduga Jadi Aktor Utama Pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri

Berita, Daerah, Headline1387 Dilihat
Ratatotok,pelopormedia.com|| Kebun Raya Megawati Soekarno Putri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini terancam rusak parah. Sejumlah oknum pengusaha tambang ilegal dilaporkan melakukan aktivitas penambangan di kawasan kebun raya yang sejatinya berstatus kawasan hutan lindung
sumber terpercaya menyebutkan sedikitnya ada puluhan nama oknum pengusaha tambang ilegal yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi kebun raya,salah satu yang menyolok adalah oknum EK alias Elo disebut sebagai dalang rusaknya kebun raya Megawati Soekarno Putri
Sumber juga menyebutkan,terkait oknum anggota petugas kebun raya yang bertugas menjaga wilayah tersebut diduga turut bekerja sama dengan para pengusaha tambang ilegal. Bukan mencegah, petugas malah disebut-sebut kerap mendatangi lokasi tambang untuk melakukan penagihan hasil penambangan kepada para pelaku. Oknum bagian penagihan disebut berinisial, SA alias Stif sebagai kordinator dan Edi juga Niki
Dugaan ini semakin menguatkan bahwa praktik tambang ilegal di Ratatotok terjadi dengan perlindungan dan koordinasi oknum pejabat terkait
Padahal, aturan kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri secara tegas melarang segala bentuk aktivitas tambang di wilayah ini. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: 175/Menhut-II/2014 tentang penetapan kebun raya sebagai kawasan hutan penelitian dan pendidikan lingkungan.
Aktivis anti korupsi LSM KIBAR Alfrets Ingkiriwang menanggapi tegas terkait hal ini,menurutnya secara hukum, tindakan penambangan ilegal ini melanggar beberapa undang-undang:
Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Serta pelanggaran aturan aturan lainnya dan tak kalah penting yang merugikan negara yaitu PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP, dimana tidak adanya royalti ke negara dari aktifitas pertambangan ilegal ini
Dari estimasi LSM KIBAR dalam kurun waktu 2 tahun terakhir negara dirugikan ratusan miliar dari aktivitas PETI oknum oknum tersebut,LSM KIBAR akan segera melayangkan laporan resmi menindaklanjuti unsur melawan hukum yang terjadi dalam kawasan kebun raya MSP, sebut Ingkiriwang, Selasa 29/7
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait baik dinas lingkungan hidup, kehutanan maupun APH, serta oknum RK redaksi menunggu hak jawab atas pemberitaan ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *