Ketua YLPK Soroti Mandiri Utama Finance: Dugaan Perampasan Mobil Warga Dinilai Langgar Hukum Fidusia

Berita, Daerah1589 Dilihat

Gorontalo — pelopormedia.id. Dugaan perampasan kendaraan secara paksa kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan. Kali ini, Mandiri Utama Finance (MUF) menjadi sorotan setelah disebut-sebut terlibat dalam pengambilan unit kendaraan milik nasabah tanpa melalui putusan pengadilan, 30 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Gorontalo, Arman Naway, S.H., yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Boalemo, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyoroti keras dugaan pelanggaran tersebut. Status Arman sebagai legislator sekaligus aktivis perlindungan konsumen memperkuat bobot kritik yang ia sampaikan.

“Sebagai Ketua YLPK dan juga Ketua Fraksi NasDem, saya sangat menyayangkan sikap pihak leasing yang diduga melakukan tindakan seperti penipuan terhadap nasabah. Saya banyak menerima aduan dan temuan di lapangan, bahwa solusi take over yang ditawarkan kerap kali tidak produktif,” ungkap Arman kepada awak media.

Menurutnya, secara prinsip, penyaluran kredit tidak bisa serta-merta dialihkan atau ditake over, apalagi dalam kondisi kredit macet. Ia menekankan bahwa pendekatan yang lebih bijak seharusnya adalah restrukturisasi kredit, bukan penyitaan.

“Pihak pembiayaan seharusnya memberikan solusi berupa restrukturisasi, agar nasabah bisa kembali menjalankan usahanya. Apalagi kalau unit tersebut masih digunakan untuk aktivitas perniagaan, artinya konsumen masih berusaha bangkit,” tambahnya.

Arman juga menyinggung soal prosedur eksekusi objek fidusia. Ia menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui putusan pengadilan, mengingat aturan hukum mengharuskan adanya proses parate eksekusi melalui pengadilan ketika terjadi sengketa atau potensi keberatan dari debitur.

“Jangan sampai hukum dilangkahi. Eksekusi terhadap jaminan fidusia wajib melalui pengadilan jika debitur menolak atau situasinya tidak clear. Ini penting agar rasa keadilan masyarakat tidak diinjak-injak oleh arogansi korporasi,” tegasnya.

YLPK Gorontalo, lanjut Arman, tengah memantau sejumlah kasus serupa dan membuka ruang konsultasi hukum bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan pembiayaan.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan OJK untuk meninjau kembali praktik leasing di daerah, agar tidak ada lagi warga yang kehilangan kendaraan secara semena-mena di tengah upaya mereka bertahan secara ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *