Kabupaten Gorontalo – pelopormedia.id. Negara Sedang Tidak Baik-baik saja, saat ini WNA malah masuk dan tinggal di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Laskar Macan Asia Kamarudin Kasim Soroti Keberadaan WNA Di tanah Desa Suka Damai Kecamatan Bilato ” Negara sedang tidak baik-baik saat ini, WNA malah masuk dan tinggal di lokasi tambang Desa Suka Damai, “Perlu Dipertanyakan Izin Tinggalnya,”ucap Kamarudin.
Masuknya investor atau tenaga kerja dari Cina perlu dipertanyakan kedatangan mereka ini, maka tindakan pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan Bilato, BPD, LPM, perlu mempertimbangkan aspek positif dan negatif keberadaan Cina di tanah Desa Suka Damai Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Pemerintah Desa harus mengevaluasi potensi peningkatan ekonomi melalui investasi ini, namun juga waspada terhadap potensi dampak negatif, apalagi saat ini Negara masi dalam keadaan tidak baik saja.
Melalui pantauan awak media pada Kamis, 04/09/2025, pukul 06.00 Wita, terlihat salah satu WNA asal Cina duduk santai di halaman mess tempat tinggal mereka, dari tatapan matanya seolah kedatangan setiap orang yang melintasi area tersebut membuat mereka merasa terganggu.
Ketua Laskar Macan Asia menyampaikan pada awak media bahwa, pihaknya sangat mendukung kehadiran investor di Desa Suka Damai tersebut, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik, maupun transparansi dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan atas kehadiran WNA di Desa tersebut, keberadaan WNA ini, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jangan ada oknum-oknum yang mem-back up keberadaan mereka,”kata Ketua Laskar.
“Kami sangat mendukung kehadiran setiap investor untuk kemajuan Desa, akan tetapi harus di perjelas WNA ini, karena semenjak masuk cina di desa itu, tidak diketahui apa yang mereka lakukan saat ini,”tandasnya.
Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Tinggal di desa tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Imigrasi termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, seperti pembatalan izin tinggal.
Kita ketahui bersama bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
Izin Tinggal tersebut meliputi Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Permohonan Izin Tinggal diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah atau melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Jadi, untuk tinggal di suatu desa di Indonesia, WNA harus melalui prosedur keimigrasian yang berlaku dan tidak bisa tinggal secara ilegal atau tanpa sepengetahuan warga setempat, maupun otoritas setempat.
Ketua Laskar Macan Asia Kamarudin Kasim ” Saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar mengunjungi dan menelusuri kembali keberadaan WNA tersebut, yang sudah tinggal sekian lama di Desa Suka Damai, dan memeriksa kembali izin tinggalnya WNA tersebut,”pungkasnya.
Reporter**Musmul*






