WNA Ilegal Asal Cina Diduga Rusak Lahan di Ratatotok, Imigrasi Sulut dan APH Dinilai Tutup Mata

Berita, Headline, Mitra, Nasional1460 Dilihat

Mitra — ll-– Kedaulatan negara kembali dipertaruhkan! Diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Cina bernama Mr. Zhong dengan leluasa tinggal dan beraktivitas di wilayah Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara, meski tidak memiliki paspor maupun izin tinggal resmi. Kehadirannya dinilai menimbulkan keresahan, terlebih karena diduga kuat merusak lahan dan menguasai hasil bumi di wilayah tersebut.

Yang lebih memiriskan, aktivitas Mr. Zhong tidak berjalan sendiri. Ia disebut berkolaborasi dengan seorang warga lokal, yakni MT alias Meldi, yang diduga menjadi “pintu masuk” baginya untuk menjalankan aksi ilegal di Ratatotok. Alih-alih menjaga ketertiban keimigrasian, Imigrasi Sulawesi Utara justru dinilai tutup mata, seakan membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.

Padahal aturan jelas dan tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.”

Pasal 78 ayat (2) menyebutkan: “Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.”

Pasal 119 ayat (1) dengan tegas menegaskan: “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, keberadaan Mr. Zhong tanpa dokumen resmi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana keimigrasian.

Masyarakat setempat dengan lantang menyuarakan penolakan. Mereka menilai Polres Minahasa Tenggara hingga Polda Sulawesi Utara terlalu diam dan terkesan “main mata” dengan aktivitas ilegal yang merusak kedaulatan hukum ini. “Kami tidak butuh orang asing yang hanya datang untuk merusak dan mengambil keuntungan. Negara ini sudah merdeka, jangan lagi ada antek-antek Cina yang seenaknya menguasai wilayah kami,” tegas seorang tokoh warga Ratatotok.,

Lebih jauh, kerusakan lahan akibat aktivitas WNA ilegal ini dikhawatirkan akan meninggalkan dampak ekologis serius. Warga merasa hak mereka atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat dirampas oleh oknum asing yang berlindung di balik lemahnya pengawasan aparat.

Masyarakat mendesak pemerintah pusat, khususnya Dirjen Imigrasi, Kapolda Sulut, hingga Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk segera bertindak tegas. Tindakan nyata berupa penangkapan, deportasi, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak lokal yang menjadi kaki tangan asing mutlak dilakukan.

Jika kasus ini terus dibiarkan, bukan hanya lahan Ratatotok yang hancur, tetapi juga wibawa hukum dan martabat bangsa Indonesia yang dipertaruhkan.

Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *