Mafia Solar Ilegal Diduga HA alias, Daeng Kebal Hukum, APH Sulut Dipertanyakan

Berita, Headline, Manado1488 Dilihat

Manado – Dugaan praktik mafia solar ilegal (BBM) kembali mencuat di Kota Manado. Sosok HA alias Daeng disebut menjadi aktor utama penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Ironisnya, hingga kini aktivitas haram tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang jelas.

Masyarakat pun menilai, aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polsek Mapanget, Polres Manado, hingga Polda Sulut seakan membiarkan praktik ini berjalan mulus. Pertanyaan besar muncul: ada apa di balik semua ini? Apakah benar ada dugaan “setoran” yang membuat Daeng kebal hukum?

Pelanggaran Jelas Terhadap UUD Migas.

Padahal, landasan hukum sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan:

Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, dalam KUHP juga diatur:

Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, bahwa setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dihukum sama dengan pelaku utama.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat menjerat pihak-pihak yang ikut menampung atau menjual hasil tindak pidana.

Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada alasan bagi APH untuk menutup mata. Aktivitas yang dilakukan Daeng jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta rakyat kecil.

Modus dan Dugaan Backing Kuat.

Informasi yang beredar, modus operasi HA alias Daeng adalah memanfaatkan kendaraan dumtruk “modifikasi” untuk mengisi solar dalam jumlah besar di SPBU. Solar tersebut kemudian ditampung di gudang ilegal sebelum disalurkan kembali ke industri atau pihak yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini bukan hanya merugikan rakyat kecil yang membutuhkan BBM subsidi, tetapi juga mencederai keadilan sosial. Fakta bahwa HA alias Daeng, bisa tetap beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh hukum semakin memperkuat dugaan bahwa ada backing kuat di belakangnya.

Masyarakat Geram: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas,

Sejumlah warga Paniki menilai, jika rakyat kecil melakukan kesalahan kecil saja, aparat cepat bertindak. Namun giliran mafia besar seperti HA alias Daeng, hukum tiba-tiba menjadi “tumpul”.

“Kalau rakyat biasa bawa jerigen, langsung ditangkap. Tapi kalau HA alias Daeng, bisa jalan terus. Jangan-jangan ada aparat yang ikut bermain. Kami minta Kapolda Sulut dan Kapolres Manado jangan tutup mata,” tegas seorang warga dengan nada marah,

Desakan Publik.

Masyarakat mendesak Kapolda Sulut dan Kapolres Manado untuk segera menangkap HA alias Daeng beserta kroninya. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga siapa saja yang ada di belakangnya, termasuk oknum aparat atau pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari praktik mafia solar ini.

Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh. Mafia solar bukan hanya soal bisnis ilegal, tetapi juga bentuk perampokan uang negara dan pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

(Afat)*

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *