Pemda Bolmong Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Bupati Yusra: “Laporan Masyarakat Tetap Kami Respons”

Bolaang Mongondow — Menyusul sorotan publik terhadap rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait konflik antara masyarakat Desa Toruakat dan pihak perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsi menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Ia menyebut, langkah awal telah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Tindak lanjut dari rekomendasi DPRD sudah dilakukan oleh Pemda melalui Sekda kemarin,” ujar Yusra Alhabsi saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Meski begitu, Yusra mengatakan bahwa laporan resmi hasil tindak lanjut dari Sekda belum sepenuhnya diterima, karena yang bersangkutan saat ini masih menjalankan tugas luar daerah.

“Tapi besok baru bisa saya terima laporan dari Sekda karena hari ini beliau masih tugas luar. Intinya, laporan masyarakat akan tetap kami tindaklanjuti,” tegas Bupati.

Yusra menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi dan laporan masyarakat, terutama yang menyangkut konflik lahan dan kegiatan pertambangan. Menurutnya, setiap langkah penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Semua pihak harus mendapat keadilan,” kata Yusra.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolaang Mongondow, Tonny Ruland Datu, menegaskan bahwa akar persoalan yang melahirkan rekomendasi DPRD tersebut adalah pengaduan masyarakat adat Desa Toruakat terhadap aktivitas PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

“Harus diingat bahwa ini adalah konflik antara BDL dengan masyarakat adat Desa Toruakat. Lahirnya rekomendasi tersebut karena adanya pengaduan masyarakat adat Desa Toruakat kepada DPRD Bolmong, dan kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Tonny Ruland Datu.

Tonny juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bolmong tidak salah dalam memaknai pihak yang berhak dilibatkan dalam penyelesaian konflik tersebut.

“Yang mengadu atau menyampaikan keberatan bukanlah pemerintah desa Toruakat, melainkan Aliansi Masyarakat Adat Desa Toruakat. Karena itu, akan keliru jika penyelesaian masalah ini hanya melibatkan pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pihak utama,” tegasnya.

Dengan adanya pernyataan dari Bupati dan JPKP, publik kini menantikan langkah konkret Pemkab Bolmong dalam merespons rekomendasi DPRD sekaligus menyelesaikan konflik yang telah lama membayangi masyarakat Toruakat.

Langkah koordinasi antara DPRD, Pemda, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi titik terang dalam menciptakan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Bolmong juga didorong untuk terus mengawal proses tindak lanjut rekomendasi ini, agar tidak berhenti di atas kertas. Pengawasan yang konsisten dan transparan diyakini akan memperkuat kepercayaan publik serta memastikan hak-hak masyarakat adat Toruakat benar-benar mendapat perlindungan yang layak dari negara.

(Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *