Rekomendasi DPRD Bolmong Akhirnya Terbongkar ke Publik, Tokoh Masyarakat Adat,Pertanyakan Transparansi dan Sikap Diam Dewan

Bolaang Mongondow — Setelah lebih dari sepekan tertutup dari publik, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya mencuat ke permukaan. Dokumen tersebut disebut-sebut merupakan hasil dari rapat dengar pendapat antara DPRD, masyarakat, dan pihak perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Sejumlah tokoh masyarakat Adat desa Toruakat mempertanyakan alasan mengapa rekomendasi tersebut tidak segera dipublikasikan. Mereka menilai DPRD seharusnya bersikap terbuka dan transparan, apalagi rekomendasi itu berkaitan langsung dengan tuntutan masyarakat adat desa Toruakat atas konflik yang telah berlangsung cukup lama antara warga Desa Toruakat dan pihak PT BDL.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kenapa rekomendasi yang katanya sudah dikeluarkan tidak dibuka ke publik? Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hak masyarakat adat desa Toruakat Jangan sampai ada kesan ada udang di balik batu,” ungkap salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Tokoh masyarakat itu juga menegaskan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat tidak boleh berhenti pada tahap mengeluarkan rekomendasi semata, namun harus mengawal dan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Jangan hanya keluarkan rekomendasi, lalu diam membisu. DPRD wajib mengawal sampai tuntas dan memastikan semua pihak menghormati hasilnya,” tegasnya.

Adapun beberapa poin penting dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, antara lain:

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan konflik tapal batas wilayah Desa Toruakat dan Desa Kanaan, bahkan bila perlu meninjau kembali seluruh batas wilayah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.

2. Meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Toruakat dan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang diduga telah terjadi penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.

3. Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera memeriksa laporan masyarakat terkait status izin IUP dan dokumen AMDAL milik PT BDL, serta melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif atau hukum.

4. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memerintahkan PT BDL menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di luar area atau blok yang telah ditentukan dalam izin resmi.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya tahapan lanjutan DPRD dalam mengawal rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Proses pengawalan itu dinilai harus dilakukan melalui beberapa langkah konkret, di antaranya:

Pertama, membentuk tim pemantau atau panitia khusus (Pansus) yang bertugas memastikan rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Kedua, melakukan rapat evaluasi berkala dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk melihat sejauh mana progres pelaksanaan rekomendasi.

Ketiga, melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pemantauan agar hasilnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keempat, jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah, DPRD harus mengambil langkah tegas, termasuk menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum atau mengusulkan penghentian sementara aktivitas perusahaan.

Langkah-langkah inilah yang diharapkan masyarakat agar rekomendasi DPRD tidak berhenti hanya di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan sebagai bentuk nyata pengawasan dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat.

Publik kini menunggu bukti keseriusan DPRD Bolmong dalam mengawal hasil rekomendasi tersebut dan memastikan penyelesaian konflik antara warga dan PT BDL berjalan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

(Tim9)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *