Bolaang Mongondow — Program ketahanan pangan Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, melalui pembangunan jalan usaha tani (JUT) kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran berjalan dengan nilai Rp206 juta tersebut diduga mangkrak dan jauh dari target penyelesaian.
Salah satu anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) mengungkapkan bahwa progres pekerjaan saat ini masih terhenti masih menunggu dana dari pa sangadi.(Kepala Desa)
“Pekerjaannya baru sekitar dua puluh sampai dua puluh lima persen. Setelah itu belum ada pekerjaan lanjutan ujarnya.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena jalan yang ada saat sudah rusak dan susah untuk di lalui.
Warga menilai lambatnya progres pekerjaan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Desa Toruakat seakan tidak mau ambil pusing sama sekali tidak ada pengawasan.yang kami perhatikan.
Ketua BPD Bobi Korompot saat di konfirmasi sama sekali tidak merespon.
Saat ini tidak sedikit warga yang mendesak Ketua BPD untuk mundur karena dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol.
Selain itu, warga juga meminta agar pihak Kejaksaan segera turun tangan memproses dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada proyek tersebut.
“Kalau sudah seperti ini, kami minta Kejaksaan turun tangan. Proses hukum harus dipercepat supaya ada kepastian,” tegas salah satu warga
Saat dikonfirmasi, Pemerintah Desa Toruakat Sangadi Tommy Mokobela.menyampaikan bahwa pekerjaan JUT di Matubing belum selesai karena sebagian dana masih berada di tahap 2 dan hingga kini masih tersimpan di rekening desa. Namun alasan tersebut justru dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi pengelolaan Dana Desa.
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 24 menegaskan bahwa setiap belanja harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
Artinya, proyek tidak boleh dibiarkan mandek sementara dana kegiatan sudah tersedia di rekening desa.
2. Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kegiatan pembangunan seperti JUT wajib dilaksanakan sesuai RKPDes dan APBDes, termasuk target progres fisik dan jadwal.
Penundaan tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan melanggar prinsip perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
3. Ketentuan Penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan
Dana Desa disalurkan berdasarkan rencana kegiatan yang telah diverifikasi. Ketika dana masuk ke rekening desa, pemerintah desa wajib merealisasikan sesuai kebutuhan program tanpa menunda-nunda.
4. Prinsip Akuntabilitas (Perpres 104/2021)
Dana Desa berbasis kinerja. Mandeknya pekerjaan meskipun anggaran tersedia menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.
Ketua JPKP: “Ada Kejanggalan Serius, Kejaksaan Harus Bertindak!”
Ketua Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Bolaang Mongondow, Tony Ruland Datu, turut angkat suara dan menilai proyek ini sarat kejanggalan.
“Progres fisik baru dua puluh persen tetapi anggaran sudah terserap dalam jumlah besar. Ada kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan segera mengambil langkah konkret untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Tony.
Ia juga menambahkan bahwa alasan pemerintah desa mengenai dana tahap 2 yang masih berada di rekening tidak dapat dijadikan pembenaran atas lambannya pekerjaan.
“Dana yang sudah masuk ke rekening desa berarti siap direalisasikan sesuai perencanaan. Kalau pekerjaan mandek, maka indikasinya kuat mengarah pada kelalaian atau penyimpangan. Ini harus dibuka secara terang-terangan,”
Dalam data yang ada kami juga melihat anggaran untuk tahun berjalan di 2025 saat ini ada juga terdapat Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** dengan anggaran Rp 125.179.000 namun sampai saat kami tidak melihat adanya bangunan tersebut..
(Tim9)








