PETI di Sungai Paret Makin Brutal, Pemerintah dan APH Dinilai Tutup Mata

Berita1384 Dilihat

Pelopormedia.id.||Boltim — Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, kini berubah menjadi operasi besar-besaran yang tidak lagi tersembunyi. Sejumlah ekskavator beroperasi terang-terangan di tengah badan sungai, mengeruk material tanpa jeda seolah sungai adalah milik pribadi.

Timbunan material yang dibiarkan menggunung di sepanjang aliran sungai mempersempit arus, meningkatkan sedimentasi, dan membuat sungai semakin dangkal. Kondisi ini menjadi ancaman nyata menjelang musim hujan.

 

“Kalau hujan deras, banjir besar bisa langsung menerjang rumah-rumah warga. Ini bukan ancaman lagi, ini sudah peringatan dini,” tegas pemerhati lingkungan dan pendiri LSM Rimbawan, Ridwan Naukoko.

Lebih memprihatinkan, kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini berjalan mulus tanpa tindakan berarti dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Padahal, UU 32/2009 menegaskan larangan keras merusak kawasan sungai dan mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan memiliki izin lengkap, termasuk Amdal.

 

Praktik PETI tersebut juga bertentangan dengan UU Minerba 3/2020, yang secara tegas melarang aktivitas penambangan baik kecil maupun besar di badan sungai tanpa izin resmi.

Namun di lapangan, puluhan alat berat dibiarkan bekerja. Warga hanya bisa menyaksikan bagaimana lingkungan mereka dirusak secara brutal tanpa ada pihak yang menghentikan.

Sungai yang dikeruk secara serampangan menjadi bom waktu bagi ratusan keluarga di hilir. Pendangkalan dan penyumbatan aliran air adalah kombinasi sempurna pemicu banjir bandang.

 

Kekhawatiran warga semakin kuat setelah muncul dugaan bahwa operasi ini didalangi para cukong yang memanfaatkan masyarakat kecil sebagai pekerja.

 

 

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, Desa Paret hanya menunggu waktu menjadi lokasi bencana ekologis. Kerusakan yang terjadi hari ini bukan semata-mata akibat penambangan, tetapi hasil dari pembiaran yang terlalu lama dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *