INAKOR Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Sewa Gedung Logistik KPU Tomohon

Berita, Headline, Tomohon638 Dilihat

TOMOHON — Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sewa Gedung Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon semakin menjadi sorotan publik. INAKOR Sulawesi Utara menyebut nilai sewa yang mencapai sekitar Rp488 juta dinilai sangat tidak wajar bila dibandingkan dengan kondisi gedung yang digunakan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dan mendesak dilakukan audit menyeluruh serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Hingga kini, informasi mengenai progres penanganan dugaan penyimpangan tersebut masih gelap. Meskipun disebut-sebut telah masuk dalam perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), namun tidak ada penjelasan terbuka mengenai status pemeriksaan, hasil penelusuran, maupun siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
Minimnya informasi ini justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diungkap ke permukaan.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa isu sensitif terkait anggaran pemilu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kami mendesak APH menghentikan pola pembiaran terhadap persoalan ini. Publik berhak mengetahui apa yang sedang terjadi. Tahapan pemeriksaannya sampai di mana? Siapa yang telah diperiksa? Apa temuan awalnya? Informasi ini harus dibuka, bukan disembunyikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap diam hanya akan memperluas ruang spekulasi.

“Jika ada ketidakwajaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ada masalah, sampaikan secara resmi. Transparansi itu kewajiban negara, bukan sekadar pilihan,” ujarnya.

BPK, Ombudsman, dan KPU RI Diminta Turun Tangan

INAKOR secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh komponen pembiayaan sewa Gedung Logistik KPU Tomohon—mulai dari penentuan harga, proses penunjukan, kelengkapan dokumen, hingga bukti pembayaran.

INAKOR juga mendesak Ombudsman RI untuk memeriksa potensi maladministrasi, terutama jika terdapat prosedur standar layanan informasi publik yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, KPU RI diminta mengambil langkah supervisi langsung, guna memastikan tata kelola anggaran di KPU Tomohon tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

“Jangan sampai lembaga penyelenggara pemilu justru menyisakan celah yang menggerus kepercayaan publik. Integritas KPU itu harga mati,” tegas INAKOR.

INAKOR Siap Ajukan Permohonan Informasi Resmi Berdasarkan UU KIP

Sebagai langkah konkret, INAKOR Sulawesi Utara akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada KPU Kota Tomohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dokumen yang akan dimintakan antara lain:

Kontrak sewa/Perjanjian Kerja Sama

Rincian Anggaran Biaya (RAB)

Bukti pembayaran dan invoice

Berita Acara Serah Terima (BAST)

Dokumen penilaian kewajaran harga

Dokumen teknis lainnya yang relevan

“Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Bila dokumen-dokumen ini tidak diberikan, justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Padahal, menolak memberikan informasi publik adalah pelanggaran langsung terhadap UU KIP,” tegasnya.

Jika KPU Tomohon tidak kooperatif, INAKOR menegaskan akan mengajukan keberatan ke KPU RI, melapor ke Komisi Informasi, dan mengadukan ke Ombu3dsman RI.

Komitmen INAKOR: Mengawal Hingga Tuntas

INAKOR menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan yang tegas—baik dari aspek administrasi, regulasi, maupun potensi tindak pidana.

“Kami tidak akan berhenti sampai semuanya terbuka. Jika ditemukan ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, kami pastikan langkah hukum akan kami tempuh. Publik berhak mendapatkan kepastian, bukan ketertutupan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *