Manado — Pelopormedia.id || LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menegaskan akan menempuh sengketa informasi apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak surat keberatan dilayangkan, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 15 KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan jawaban ataupun membuka informasi publik yang dimohonkan.
Adapun informasi yang diminta RAKO berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Serentak, yang bersumber dari APBD dan bernilai milyaran rupiah. Menurut RAKO, transparansi penggunaan dana hibah merupakan hal fundamental untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu sekaligus penerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Ketua RAKO menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, profesional, dan akuntabel.
> “Jika ingin menciptakan Pemilu yang bersih, maka penyelenggaranya harus lebih dulu bersih, transparan, dan akuntabel. Dana hibah yang dikelola KPU berasal dari uang rakyat, sehingga publik berhak mengawasinya. Keterbukaan ini adalah pondasi dari pemerintahan yang bersih dan good governance,” tegasnya.
RAKO berharap KPU di seluruh wilayah Sulawesi Utara dapat mematuhi amanat Undang-Undang KIP serta menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi demi menjaga integritas Pemilu dan kepercayaan masyarakat.












