MANADO – LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti pungutan biaya haji lokal di Manado sebesar kurang lebih Rp7,4 juta yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua RAKO, Harianto Nanga, usai persidangan di PTUN Manado, Selasa (10/12), yang mengagendakan pemeriksaan berkas permohonan keberatan dan bukti dokumen dari kedua pihak.
Menurut RAKO, pihak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara selaku termohon belum mampu menunjukkan bukti tertulis yang sah terkait penetapan tarif tersebut dalam proses persidangan.
“Biaya haji lokal itu hanya berdasarkan pembicaraan antara perwakilan jamaah, DPRD Kota Manado, pemerintah, dan Kanwil Kemenag. Tidak ada surat keputusan resmi yang menetapkan jumlah pungutan tersebut,” tegas Harianto Nanga.
RAKO juga menilai tidak adanya standar biaya maupun kajian ilmiah yang menjadi rujukan dalam penetapan tarif tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya transaksi atau kesepakatan tertutup terkait besaran pungutan.
“Kami menduga ada potensi pemufakatan jahat dalam menentukan tarif ini. Tanpa dasar hukum yang kuat, pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan jamaah,” lanjutnya.
Sebagai pembanding, RAKO mengungkap bahwa harga tiket pesawat Manado–Balikpapan pada periode keberangkatan jamaah hanya sekitar Rp1.200.000 sekali jalan. Perbedaan yang begitu besar dengan biaya yang dipungut dianggap semakin menguatkan dugaan markup anggaran.
RAKO mendesak pemerintah dan instansi terkait membuka rincian penggunaan dana haji lokal secara transparan, agar publik mengetahui ke mana saja dana tersebut dialokasikan.
“Kalau ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentu tidak akan menimbulkan keresahan,” ujar Harianto.
Persidangan antara RAKO dan Kanwil Kemenag Sulut di PTUN Manado dijadwalkan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan bukti.
(Ronal)*










