Bolmong—Pertemuan bersama masyarakat adat Toruakat dan masyarakat lingkar tambang PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) hari ini menjadi momentum penting dalam memfokuskan langkah pelaporan nasional terhadap berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh :
• Rolandi Talib, Aktivis Bolaang Mongondow Raya dan bagian dari kepengurusan DPP Partai GERINDRA;
• Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Fraksi NASDEM, Ibu Ratna Rahman
• mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow, Bapak Tonny R. Datu;
• mantan Kepala Desa Toruakat;
• serta puluhan masyarakat adat Toruakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, pemilik lokasi tambang rakyat, dan pemilik kolam emas yang menurut mereka saat ini telah dikuasai secara sepihak oleh pihak PT BDL.
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Fraksi NASDEM, Ibu Ratna, menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya telah melaksanakan hearing bersama masyarakat maupun pihak perusahaan terkait berbagai persoalan yang muncul di wilayah operasional PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
Menurut beliau, DPRD bahkan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar persoalan PT BDL segera ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
Adapun poin rekomendasi DPRD tersebut antara lain :
1 Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan konflik tapal batas wilayah Desa Toruakat dan Desa Kanaan, bahkan bila perlu meninjau kembali seluruh batas wilayah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow.
2. Meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Toruakat dan PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) yang diduga telah terjadi penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.
3. Memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera memeriksa laporan masyarakat terkait status izin IUP dan dokumen AMDAL milik PT BDL, serta melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif atau hukum.
.4. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera memerintahkan PT BDL menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di luar area atau blok yang telah ditentukan dalam izin resmi.
Disebutkan pula bahwa rekomendasi DPRD tersebut ditandatangani langsung oleh :
• Ketua DPRD Tonny Tumbelaka;
• Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, SH; • serta Wakil Ketua DPRD Sulhan, SH., SE.
Sementara itu, mantan Anggota DPRD Bolaang Mongondow, Bapak Tonny R. Datu, menyampaikan bahwa dirinya turut menyaksikan secara langsung proses pembahasan awal AMDAL PT BDL ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Menurut beliau, hingga saat ini PT BDL diduga masih menggunakan dokumen AMDAL lama yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan, perkembangan wilayah operasi, serta titik koordinat IUP yang berlaku saat ini.
Selain persoalan lahan dan AMDAL, masyarakat bersama tim pendamping juga menyoroti perkembangan sengketa kepemilikan saham dan legalitas pihak yang saat ini mengatasnamakan PT BDL.
Hal tersebut merujuk pada Surat Resmi Ombudsman Republik Indonesia Nomor : T/672/LM.06-K5/0606.2022/III/2023.
Berdasarkan surat tersebut, Ombudsman RI pada pokoknya meminta agar seluruh instansi, aparat, dan pejabat terkait :
• tetap waspada;
• turut membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung;
• menjaga agar tidak dilakukan aktivitas dalam WIUP PT BDL;
• serta mengabaikan penyampaian surat-surat yang dianggap tidak berdasar sampai persoalan hukum terkait diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat bersama tim pendamping juga memfinalisasi berbagai poin dugaan persoalan lainnya, antara lain :
• dugaan penguasaan lahan masyarakat adat secara tidak sah;
• dugaan kerusakan dan hilangnya lahan persawahan masyarakat akibat timbunan material tambang;
• dugaan ketidaksesuaian koordinat IUP dan AMDAL;
• dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin;
• dugaan persoalan IPPKH; • dugaan pelanggaran AMDAL;
• dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa prosedur yang semestinya;
• serta berbagai dugaan persoalan tata kelola pertambangan lainnya.
Hasil finalisasi tersebut akan menjadi bagian dari laporan resmi yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada :
• Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
• Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH);
• serta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Masyarakat berharap negara dapat bersikap objektif, adil, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aspek operasional PT BDL.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar konflik lokal semata, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait tata kelola sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, serta kewibawaan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.







