Manado–Pelopormedia.id—-Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM oleh aparat penegak hukum merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap penyimpangan anggaran publik. RAKO pun mendesak agar penegakan hukum serupa dilakukan terhadap berbagai kasus korupsi lain yang dinilai mandek.
LSM RAKO memberikan apresiasi kepada kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan atas penanganan perkara yang dinilai tuntas dan memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu publik.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa proses penyidikan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Proses peradilan berjalan aman dan transparan hingga putusan dibacakan. Ini menunjukkan bahwa aparat memiliki ketegasan dalam membongkar siapa saja yang bermain dengan uang negara,” ujar Harianto, Kamis (11/12).
Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Polda Sulut, terutama Kapolda, Dirkrimsus, Kasubdit, dan seluruh penyidik yang dinilai berhasil menelusuri aliran dana hibah dengan detail.
“Penyidik berhasil membuka alur dana yang sebelumnya tidak terlihat. Ini capaian besar dan menunjukkan komitmen kuat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Menurut Harianto, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi “alarm keras” bagi seluruh pengelola dana hibah pemerintah. Ia mengingatkan bahwa masih banyak badan publik yang rentan melakukan penyimpangan.
“Ini warning. Jangan sekali-kali bermain dalam pertanggungjawaban dana hibah. Polanya pasti bisa diungkap,” ujarnya.
Selain memberikan apresiasi, RAKO juga mendesak aparat membuka perkembangan penyelidikan sejumlah kasus korupsi lain yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Di antaranya dugaan korupsi pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA serta dugaan korupsi pelaksanaan biaya haji lokal.
“Publik berhak tahu. Penyelidikan dua kasus itu harus dibuka secara transparan seperti halnya penanganan kasus hibah GMIM,” tegasnya.
Harianto menambahkan, fokus utama RAKO sejak awal adalah pengembalian kerugian negara, bukan semata lamanya hukuman badan.
“Hukuman badan itu penting sebagai efek jera. Tapi lebih penting lagi uang negara kembali. Itu yang kami kawal,” jelasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa pengembalian dana hibah sebesar Rp 8,9 miliar dalam kasus GMIM menjadi capaian besar yang patut dipertahankan sebagai standar dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah.
RAKO berharap ketegasan aparat ini menjadi momentum penting untuk membersihkan Sulawesi Utara dari praktik korupsi yang selama ini merugikan masyarakat.
“Ini tidak boleh berhenti di satu kasus. Momentum ini harus menjadi langkah awal untuk menutup ruang korupsi di Sulut,” pungkasnya.
(Red)





