Gorut – pelopormedia.id. Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi panggung pengumuman penting terkait penegakan kode etik lembaga legislatif. Badan Kehormatan (BK) resmi menyampaikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik oleh anggota DPRD, Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem, Selasa (31/3/2026).
Sidang berlangsung di ruang paripurna dengan agenda utama pengumuman penjatuhan sanksi. Laporan BK dibacakan oleh Ketua BK, Fitri Yusup Husain, melalui anggota BK, Daud Syarif, di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran sekretariat dan insan pers.
Dalam laporan tersebut, BK mengungkap bahwa proses penanganan kasus bermula dari aduan masyarakat. Seorang mahasiswa, Jikran Kasadi, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada 5 November 2025. Aduan itu dinyatakan memenuhi syarat dan diregistrasi dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025 pada 10 November 2025.
Sejak registrasi, BK langsung bergerak melakukan penyelidikan. Proses verifikasi dan klarifikasi berlangsung selama 60 hari kerja, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026, sesuai ketentuan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Hasilnya, BK menyimpulkan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026.
BK juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk segera mengumumkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna, sebagai bagian dari amanat tata tertib lembaga. Sanksi dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Februari 2026.
BK menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota DPRD bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga usulan pemberhentian. Namun dalam kasus ini, sanksi yang dijatuhkan berada pada level teguran tertulis.
Melalui pengumuman ini, BK berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD. Penegakan kode etik dinilai krusial untuk menjaga marwah lembaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD Gorontalo Utara.










