BOLTIM — Aktivitas pertambangan emas yang berada tepat di tengah permukiman warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, memicu sorotan tajam. Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang yang mengelola wilayah tersebut diduga kuat melanggar aturan lingkungan dan ketentuan batas administrasi pertambangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, KUD Nomontang merupakan koperasi yang berdiri sejak 19 Desember 1988 dengan nomor badan hukum 244/BH/V/1988.
Sejak awal, koperasi ini secara konsisten bergerak di sektor pertambangan rakyat tanpa diversifikasi usaha lain.
Dalam pengajuan awal Izin Usaha Pertambangan (IUP),
KUD Nomontang diketahui mengajukan wilayah seluas kurang lebih 215 hektare yang direncanakan untuk dikelola oleh masyarakat penambang. Izin tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM dan bahkan telah beberapa kali diperpanjang, dengan masa berlaku hingga tahun 2029.
Namun, legalitas ini kini dipertanyakan.
Ketua LP3T Sulawesi Utara, David Wulur, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penerbitan izin tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa wilayah pertambangan KUD Nomontang justru berada di dalam kawasan permukiman aktif, yakni Desa Lanut.
“Ini bukan sekadar dugaan, faktanya aktivitas tambang ada di belakang rumah warga, bahkan di samping tempat ibadah. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar AMDAL,” tegas Wulur.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Aktivitas tambang berlangsung sangat dekat dengan rumah warga, menggunakan alat berat, mesin tromol, hingga bahan kimia berbahaya untuk pengolahan emas. Tak hanya itu, infrastruktur desa mengalami kerusakan parah—jalan desa hingga akses antar kabupaten rusak bahkan terputus.
Wulur menegaskan, sesuai regulasi Kementerian ESDM melalui KepMen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000, jarak minimal antara wilayah pertambangan dan permukiman adalah 500 meter.
“Kalau merujuk aturan itu, mustahil IUP bisa terbit jika lokasi tambang berada di dalam desa. Ini menimbulkan dua kemungkinan: aturan dilanggar, atau ada data yang tidak transparan dalam pengajuan izin,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan sikap instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai tidak bertindak tegas, meskipun rutin melakukan evaluasi lapangan.
“Tim DLH sering turun, tapi tidak pernah menyentuh persoalan utama. Ini yang jadi tanda tanya besar.
Jangan sampai ada pembiaran sistematis,” tambahnya.
Wulur bahkan menduga adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup yang berpotensi mengancam keselamatan warga Desa Lanut.
“Kalau AMDAL dianggap ‘clear’, sementara fakta di lapangan seperti ini, publik berhak bertanya: apakah aturan sudah tidak berlaku? Atau ada sesuatu yang disembunyikan?” katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan ini, termasuk mengungkap pihak-pihak di balik terbitnya IUP KUD Nomontang.
“Polres Boltim dan Kejati Sulut harus berani membuka ini. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan membenarkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan.
“Beberapa pihak sudah kami panggil. Dalam waktu dekat, pengurus KUD Nomontang lainnya juga akan dimintai keterangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Nomontang belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi oleh redaksi.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini tengah menjadi sorotan publik atas keseriusannya mengusut dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara. Publik pun berharap penegakan hukum yang sama juga diterapkan dalam kasus KUD Nomontang.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah aturan pertambangan dan lingkungan benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.










