Arisan Online Omuto Memanas: Peserta Disudutkan, Tanggung Jawab Owner Dipertanyakan

Berita, Daerah201 Dilihat

Gorontalo Utara – pelopormedia.id. Permasalahan arisan online warga masyarakat Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, kini mulai menjadi sorotan setelah munculnya postingan di media sosial yang justru memperkeruh keadaan.

Itha D, yang diketahui merupakan istri Sekretaris Desa Omuto, membuat unggahan di Facebook yang dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terkait mekanisme arisan yang sedang dipermasalahkan.

Dalam sistem arisan, tanggung jawab utama berada di tangan penyelenggara atau owner. Segala bentuk pengelolaan dana, penarikan iuran, hingga penyelesaian masalah peserta merupakan kewenangan penuh owner.

Namun dalam kasus ini, arah tudingan justru dialamatkan kepada salah satu peserta, yakni Titin Konoli, yang pada kenyataannya juga mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam arisan tersebut.

Owner arisan yang dimaksud berinisial F Alias Fidya L yang beralamat di desa buloila. Oleh karena itu, secara logika dan aturan umum arisan, segala bentuk tuntutan maupun penyelesaian seharusnya difokuskan kepada pihak owner, bukan kepada sesama peserta. Hal inilah yang menjadi dasar keberatan dari Titin Konoli atas postingan yang beredar.

Merasa namanya disudutkan secara tidak adil, Titin Konoli pun memberikan tanggapan keras terhadap unggahan tersebut. Ia menilai bahwa narasi yang dibangun oleh Itha D cenderung menggiring opini publik dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih lagi, masalah arisan ini bukan hanya merugikan satu pihak, melainkan melibatkan beberapa peserta lainnya.

Di sisi lain, unggahan Facebook dari akun Itha Datuela sendiri menyinggung soal penerimaan dana sebesar 20 juta rupiah oleh pihak yang disebut telah “cabu” (mendapat giliran), namun kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran setelahnya. Ia juga menyebut telah memberikan kesempatan dan toleransi, tetapi pihak yang dimaksud justru keluar dari grup dan tidak merespons komunikasi.

Peserta Disudutkan, Tanggung Jawab Owner Dipertanyakan

Isi postingan tersebut berbunyi:
“So dapa cabu so trima depe doi 20 juta, pas tiba orang lain yang dapa cabu tidak mau bayar. Kita mo up terus, ngana ibu e so kase kesempatan deng toleransi, malah keluar dari grup kong chat dia tidak respon.”

Namun demikian, tanpa penjelasan menyeluruh terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab sebagai pengelola arisan, publik berpotensi menerima informasi yang tidak seimbang. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan sesuatu di ruang publik, terutama jika menyangkut nama baik orang lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan hanya tempat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga ruang yang dapat membentuk persepsi publik. Oleh karena itu, setiap pernyataan seharusnya disampaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang lengkap, agar tidak merugikan pihak lain yang sebenarnya bukan penanggung jawab utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *