Dugaan ASN Ajak Warga Pesta Miras, DPRD Gorontalo Utara Gelar RDP

Berita, Daerah441 Dilihat

Gorontalo Utara – pelopormedia.id. Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM yang diduga mengajak warga berpesta minuman keras hingga larut malam di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan oleh Tomi Tintia kepada DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi I DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I pada Kamis (23/4/2026).

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat. Hal ini karena substansi laporan dinilai masih berkaitan dengan perkara sebelumnya yang juga menyangkut terduga oknum ASN dan telah ditangani oleh pihak eksekutif.

“Hari ini kami belum dapat mengeluarkan rekomendasi karena masih dalam perkara yang sama, yang sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak eksekutif terkait dugaan pelanggaran oleh terduga oknum ASN,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, DPRD tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi apabila pelapor kembali mengadukan kasus tersebut karena ketidakpuasan terhadap penanganan sebelumnya, sementara pihak terduga tidak mengakui perbuatannya.

“Apabila pelapor masih merasa tidak puas dan kembali mengadu, sementara pihak terduga tidak mengakui, maka DPRD memiliki kewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.

Sementara itu, Haris juga mengungkapkan bahwa terduga oknum ASN tersebut sebelumnya diketahui sudah menerima sanksi berupa teguran lisan dan peringatan.Apabila terbukti terjadi pelanggaran serupa untuk kedua kalinya, maka sanksi yang lebih berat dapat diberlakukan, sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, penanganan sebelumnya terhadap terduga oknum ASN disebut hanya berujung pada teguran lisan. Sanksi ini dinilai belum mencerminkan efek jera, mengingat dugaan yang mencuat menyangkut perilaku yang berpotensi mencoreng citra aparatur negara.

Dalam RDP tersebut, DPRD turut menghadirkan pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta bagian hukum. Namun demikian, pihak BKPP menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Sekretaris BKPP, Olpin Uno, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk ke instansinya, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan tertulis, sehingga belum dapat menyimpulkan apakah dugaan ini masuk dalam kategori pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin,” ujarnya.

DPRD menyatakan akan terus memantau perkembangan dugaan kasus ini dan membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti melalui rekomendasi apabila terdapat laporan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali berakhir tanpa kejelasan di tengah sorotan yang kian menguat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *