Pemda Gorut Asyik Seremoni, Rakyat Padengo Hadapi Tekanan, Di Mana Keberpihakan?

Berita, Daerah237 Dilihat

Gorontalo Utara – pelopormedia. id. Di tengah gemerlap perayaan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Gorontalo Utara, panggung-panggung seremoni dipenuhi tarian, tepuk tangan, dan euforia kebanggaan daerah. Namun, pada saat yang sama, realitas getir justru dialami masyarakat Padengo, Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur. Di sana, perayaan terasa jauh—yang hadir justru tekanan, ketidakpastian, dan kecemasan.

Pemanggilan empat warga oleh Polda Gorontalo menjadi titik krusial yang memantik kegelisahan publik.

Proses hukum memang harus dihormati, tetapi tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya. Masyarakat Padengo bukan sekadar objek hukum—mereka adalah warga yang telah menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika laporan disebut berasal dari PT Makale Toraja Mining, yang menurut sejumlah sumber sudah tidak lagi aktif beroperasi. Jika benar demikian, maka publik berhak bertanya: bagaimana mungkin entitas yang tidak aktif masih memiliki daya tekan terhadap masyarakat lokal? Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar legalitas, tetapi menyentuh aspek keadilan dan keberpihakan.

Suara dari Aliansi Padengo yang diwakili Ridwan Trang mencerminkan kegelisahan yang nyata. Aktivitas tambang yang mereka lakukan bukan fenomena baru, melainkan bagian dari sejarah panjang penghidupan masyarakat di tanah adat. Ketika aktivitas tersebut tiba-tiba dipersoalkan secara hukum tanpa kejelasan yang transparan, wajar jika muncul tudingan kriminalisasi.

Di sisi lain, kritik yang disampaikan Iron Tangahu patut menjadi bahan refleksi serius. Pemerintah daerah dinilai terlalu larut dalam seremoni, sementara masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hukum justru seakan dibiarkan berjuang sendiri.

Pernyataan “rakyat tidak butuh panggung, rakyat butuh keberpihakan” bukan sekadar retorika, melainkan tamparan terhadap esensi kehadiran pemerintah itu sendiri.
Pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam simbolisme perayaan semata.

Hari ulang tahun daerah seharusnya menjadi momentum evaluasi: sudahkah kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat? Sudahkah kehadiran negara dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan?
Dalam situasi seperti ini, kehadiran pemerintah sangat krusial—bukan untuk mencampuri proses hukum, tetapi memastikan bahwa keadilan berjalan secara proporsional, transparan, dan tidak merugikan masyarakat kecil. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjembatani konflik, membuka ruang dialog, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.

Lebih dari itu, transparansi menjadi kunci. Jika benar ada ketidaksesuaian terkait status perusahaan pelapor, maka hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui seremoni, tetapi melalui keberanian pemerintah dalam menjawab persoalan yang nyata.

Pada akhirnya, kemeriahan panggung tidak akan pernah mampu menutupi kegelisahan rakyat. Sebab ketika rakyat merasa ditinggalkan, yang dipertanyakan bukan lagi seberapa meriah perayaan itu berlangsung, melainkan untuk siapa sebenarnya perayaan tersebut digelar.

Jika pemerintah tidak hadir di saat rakyat menghadapi tekanan, maka wajar jika publik mulai meragukan: di mana sebenarnya keberpihakan itu berada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *